Simak 8 Teori Keadilan dalam Filsafat Hukum
HUKUM : Ada beberapa teori keadilan dalam filsafat hukum yang perlu Anda ketahui.-FOTO : IST-
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Setiap mahasiswa fakultas hukum akan mempelajari salah satu mata kuliah bernama filsafat hukum.
Dimana mata kuliah tersebut akan kajian lebih dalam mengenai hukum. Salah satu fungsi hukum yakni menciptakan keadilan dan hubungan hukum yang sering dikaitkan satu sama lain.
Sehingga akan muncul adagium hukum masyhur iustitia fundamentum regnorum yang berarti keadilan adalah nilai tertinggi, fundamental atau absolut dalam hukum.
Meski demikian, untuk menjawab apa itu keadilan para ahli atau filsuf berbeda pandangan dalam merumuskan makna keadilan.
BACA JUGA:Mahasiswa Fakultas Hukum Perlu Paham 6 Bidang Ilmu Hukum
BACA JUGA:Karen Didakwa Bikin Tekor Negara 113 Juta Dollar, Ini Kata Kuasa Hukum Mantan Dirut Pertamina Itu
Nah, untuk menjelaskan apa pengertian keadilan, terdapat beberapa teori keadilan dalam filsafat hukum yang perlu Anda ketahui.
Berikut ini terdapat 8 pendapat tentang makna atau arti keadilan dalam sebuah teori keadilan oleh para filsuf
1. Teori Keadilan Menurut Plato
Bagi Plato, keadilan adalah emansipasi dan partisipasi warga polis/negara dalam memberikan gagasan tentang kebaikan untuk negara. Hal tersebut kemudian dijadikan pertimbangan filsafat bagi suatu undang-undang.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Berikan Edukasi Hukum melalui Program JMS, Sekolah ini Jadi Sasarannya
BACA JUGA:Pakar Hukum Tata Negara Minta DPR, Agar Batasi Kekuasaan
2. Teori Keadilan Menurut Aristoteles
Aristoteles lebih terang menjelaskan tentang keadilan. Menurutnya, keadilan dimaknai sebagai keseimbangan. Adapun ukuran keseimbangan menurut Aristoteles adalah kesamaan numerik dan kesamaan proporsional.
Kesamaan numerik dimaknai bahwa setiap manusia disamakan dalam satu unit. Misalnya setiap orang sama di hadapan hukum.
Kesamaan proporsional adalah memberikan setiap orang apa yang menjadi haknya, sesuai kemampuan dan prestasinya.
BACA JUGA:5 Perbuatan yang Dibenci Allah, Yuk Simak Dalil dan Hukumnya Disini
Aristoteles membagi keadilan menjadi dua, yaitu keadilan distributif adalah keadilan yang berlaku dalam ranah hukum publik, yaitu fokus pada distribusi kekayaan dan barang lain yang diperoleh masyarakat.
Keadilan korektif berhubungan dengan membetulkan atau membenarkan sesuatu yang salah, memberikan kompensasi bagi pihak yang dirugikan atau memberikan hukuman yang pantas bagi pelaku kejahatan.
3.Teori Keadilan Menurut Derrida
Keadilan dalam hukum menurut Derrida justru tidak diperoleh dari sumber-sumber dalam tatanan hukum, tetapi dari sesuatu yang melampaui hukum itu sendiri.
BACA JUGA:Eksaminasi Kejagung, JPU Kejari Lahat Diminta Banding Agar Hukuman Diperberat
BACA JUGA:Menyesal dan Akui Bersalah Habisi Heri dan Keluarganya, Eeng Masih Berharap Dapat Keringanan Hukuman
Menurutnya, keadilan tidak berarti kesesuaian dengan undang-undang, karena kesesuaian dengan undang-undang belum memastikan adanya keadilan.
4. Teori Keadilan Menurut Thomas Aquinas
Hampir sama dengan Aristoteles, pendapat Thomas Aquinas tentang keadilan adalah apa yang sepatutnya bagi orang lain menurut suatu kesamaan proporsional.
Uraian pembagian keadilan menurut Thomas Aquinas adalah keadilan distributif (iustitia distributiva) adalah keadilan yang berkenaan dengan pembagian jabatan, pembayaran pajak, dan sebagainya.