Bantah Bagi Duit, Caleg Sebut Uang Saksi, Bawaslu OKI Belum Dapat Laporan

UANG SAKSI : Uang Rp350 dan kartu nama caleg di OKI yang disebut uang untuk saksi-Foto: Ist-

"Kabarnya sudah ada yang dapat," tambah Hasan.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau Dedi Karema Jaya mengungkapkan, pihaknya sudah membentuk tim khusus yang mengawasi praktik money politic.

Ia menegaskan, setiap pelaksana, timses, dan peserta pemilu yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan imbalan, uang atau materi lainnya, secara langsung dan tidak langsung. Diancam pidana paling lama 4 tahun dan denda Rp48 juta.(uni/zul/)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan