Gagalkan Peredaran 111 Kg Sabu dan 126 Ribu Butir Ineks, Ini Kata Kapolda Sumsel

Kapolda Sumsel, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, S.I.K saat pimpin gelar press release ungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 111.642 Gram dan ektasi sebanyak 134.195 Butir di Ampera Lounge Mapolda Sumsel Lantai 7.-Foto: Kemas/Sumateraekspres.id-

Irjen Rachmadpun mengapresiasi penangkapan yang dilakukan tim gabungan Polres Banyuasin dan Ditresnarkoba Polda Sumsel ini.

"Saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu Pak Kepala BNNP Sumsel dan saya pernah menyampaikan agar penanhangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini harus seperti penanganan pandemi Covid-19. Polri dan BNNP tidak bisa bekerja sendiri buruh dukungan stake holder yang ada," imbuhnya.

BACA JUGA:Subdit Tipidter dan Tim Gabungan Gerebek Diduga Gudang Penimbunan Pengolahan BBM Ilegal di OI, Ini Lokasinya

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Babaranjang Sambar Putra Remaja, Tak Ada Korban Jiwa

Sementara, pengakuan tersangka PJ ini kali ketiga dia dan istrinya mendapatkan"paket" narkoba dari RK untuk diedarkan. 

"Kalau upah sekali pengiriman dapat Rp6 juta," singkat tersangka PJ.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan