Tiga Kategori Pemilih dan Apa yang Harus Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024

Denah TPS Pemilu 2024-Foto: kpu.go.id-

Yang masuk kategori DPTb inj sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 seperti kondisi sedang sakit, terkena bencana alam, (masuk) lapas/rutan, dan juga karena bertugas di tempat yang lain. Kategori ini bisa menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan.

Adapun dokumen yang harus dibawa oleh DPTb meliputi: KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.

Mereka yang terdaftar dalam DPTb perlu membawa KTP elektronik atau suket dan model A (surat pindah memilih).

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

DPK adalah daftar pemilih yang mempunyai identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT atau DPTb. Masyarakat yang terdata dalam DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Pemilih ini bisa memilih di TPS sepanjang surat suara masih tersedia di TPS. Yang harus dibawa ke TPS yakni KTP eletronik atau surat keterangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan