Tiga Kategori Pemilih dan Apa yang Harus Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024

Denah TPS Pemilu 2024-Foto: kpu.go.id-

SUMATERAEKSPRES.ID - Masa pemungutan suara Pemilu 2024 di negara Indonesia dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024. 

Penyaluran hak pilih akan disampaikan pada waktu tersebut dengan sistim mencoblos.

Apakah memilih calon presiden dan wakil presiden. Maupun calon legislatif, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / kota.

Namun saat mencoblos pada 14 Februari 2024 sebetulnya ada tiga kategori pemilih, yakni mereka yang sudah terdata sebagai daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

BACA JUGA:Viral di Medsos, Begini Cara Asyik Saat Pencoblosan Pemilu 2024, Jangan Golput Ya!

BACA JUGA:Caleg Harus Tahu! Masa Tenang Pemilu, Larangan Kampanye, dan Imbauan Menertibkan APK

Dari tiga kategori tersebut akan membedakan, apa saja yang perlu dibawa ke tempat pemungutan suara. Yok kita simak perbedaan ketiganya, 

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

DPT adalah daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU. DPT ini disusun KPU berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemilih di DPT dapat mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Sebagai pemilih yang masuk DPT yang perlu dibawah pemilih yakni KTP elektronik atau surat keterangan (suket) dan form model C pemberitahuan KPU.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

DPTb merupakan masyarakat yang namanya terdata dalam DPT, tetapi telah mengajukan pindah lokasi memilih di TPS lain, yaitu maksimal H-7 pencoblosan atau pada Rabu, 7 Februari 2024. 

BACA JUGA:Jumat Terakhir Jelang Nyoblos, Menteri Agama Imbau Para Khatib Sampaikan Khutbah Begini Tentang Pemilu

BACA JUGA:Saksi Peserta Pemilu, Jangan Cuma Duduk! Ini Tugas dan Tanggung Jawab yang Harus Anda Ketahui

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan