https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Rapel Tunjangan Fungsional Hasil Penyetaraan Hingga 30 Bulan Dipastikan Ratu Dewa Bakal Cair

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pj Walikota Palembang Ratu Dewa memberikan kabar baik bahwa pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) akan mendapat rapelan tunjangan jabatan.

Hal itu disampaikan Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa, Jumat, 2 Desember 2024  

Pembayaran tunjangan itu karena Pemkot Palembang telah melaksanakan penyederhaan dan penataan birokrasi atas jabatan-jabatan pada SKPD pada tahun 2021 akhir lalu.

Diketahui sebagian besar pejabat struktural eselon IV kasubag, kasubid, dan kasie serta sebagian pejabat eselon III dialihkan menjadi pejabat fungsional.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Ratu Dewa Pastikan 13.260 ASN Pemkot Palembang Terima Kenaikan Gaji 8 Persen di Februari Ini

BACA JUGA:Ratu Dewa Pastikan Nasir Segera Huni Rumah Baru, Rumah Warga SU 1 Nyaris Ambruk

Pelaksanaan pemberian tunjangan fungsional itu pun telah dikeluarkan aturan pelaksanaannya.

"Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Instansi Daerah Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," ujar Ratu Dewa.

Ratu Dewa menyebutkan bahwa penghasilan untuk pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional wajib dianggarkan di APBD dan besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya terhitung sejak pejabat administrasi tersebut dilantik menjadi pejabat fungsional.

BACA JUGA:Atensi Pada Warga Kebanjiran, Ratu Dewa Perintahkan Dinsos Tim Tagana Lakukan Hal Ini!

BACA JUGA:Isra Mikraj, Peristiwa Dahsyat Membawa Perjalanan Nabi Muhammad SAW Secepat Kilat

Dalam APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 alokasi anggaran tunjangan jabatan funsional untuk pejabat yang terdampak penataan birokrasi atau hasil penyetaraan tersebut telah disesuaikan dan dialokasikan sebesar kebutuhan dengan mepedomani aturan yang berlaku.

"Termasuk alokasi untuk pembayaran kekurangan penghasilannya terhitung sejak pelantikan," ujarnya.

Terkait jumlah kekurangan pembayaran, saat ini telah selesai dilakukan perhitungan dan penanggarannya oleh masing- masing SKPD. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan