Skema Student Loan Bantu Mahasiswa Kesulitan UKT. Menkeu Bocorkan Konsepnya
ilustrasi wacana student loan untuk mahasiswa yang sedang digodok Kemenkeu dan LPDP.-foto: ist-
BACA JUGA:Sistem ‘Camilan’ Pasti Ilegal, Ingatkan Bahaya Pinjol
Sebagai PTNBH, lanjut Huda, ITB juga berhak menentukan besaran UKT bagi mahasiswa secara mandiri. Kendati demikian, harus diingat bahwa dalam Pasal 65 ayat 4 UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan jika penyelenggaraan fungsi pendidikan di PTNBH harus tetap terjangkau masyarakat.
Persoalannya, saat ini, sebagian PTNBH masih mengandalkan biaya pendidikan dari mahasiswa sebagai sumber utama pendanaan. Padahal, mereka telah diberikan otoritas yang relatif luas menggali sumber pendanaan di luar APBN.
Tak heran, sebagian besar mahasiswa masih merasa biaya kuliah di PTN tergolong berat. Sehingga, membuat mereka tertekan secara mental.
”Ada survei dari project multatuli di Yogyakarta yang menunjukkan jika mayoritas responden atau sebesar 74,22 persen merasa biaya kuliah memberatkan. Situasi ini harus menjadi perhatian dari pemerintah sehingga bisa muncul langkah-langkah terobosan untuk mengatasinya,” jelas dia.
BACA JUGA:Inilah 5 Aplikasi Pinjol Resmi yang Bisa Bantu Biaya Kuliah, Terdaftar OJK dan Dijamin Aman!
Melihat kondisi ini, Politikus PKB ini menilai perlu ada kajian untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTNBH. Terutama, terkait otonomi pengelolaan pendanaan. (dee/wan/mia)
”Kami tentu tidak ingin otoritas pengelolaan sumber pendanaan ini justru memicu komersialisasi pendidikan entah itu melalui UKT atau seleksi masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri,” pungkasnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga angkat suara soal mahasiswa yang terjerat pinjol untuk biaya kuliah. Ketua MUI bidang fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan seluruh elemen perlu merespon adanya skema pinjol untuk biaya kuliah.
Dia menyadari biaya kuliah itu mahal. Apalagi untuk kuliah yang berkualitas. "Maka tugas negara untuk menjamin akses pendidikan bermutu, dengan biaya terjangkau," katanya.
BACA JUGA:Pengumuman, OJK Kini Batasi Masyarakat Hanya Boleh Ngutang di 3 Pinjol Saja. Ternyata Ini Alasannya!
Asrorun mengatakan di satu sisi ada anak-anak muda yang mendambakan perkuliahan bermutu. Tapi di sisi lain, mereka kesulitan pembiayaan. Sehingga terjebak jadi nasabah pembiayaan. Baik itu pinjol maupun pinjaman offline atau konvensional.
Dia mengatakan mahasiswa jangan sampai jadi korban pinjaman atau pembiayaan yang menghisap. Kemudian juga skema pendanaan yang tidak sesuai regulasi serta syari'ah agama. Asrorun mengatakan MUI mengusulkan beberapa skema pembiayaan untuk membantu mahasiswa tersebut. Sehingga tidak terjerat pinjol atau sejenisnya.
"MUI mendorong optimalisasi lembaga filantropi Islam. Seperti zakat, infak, dan sedekah," katanya. Dana tersebut disalurkan ke mahasiswa yang mengalami kendala ekonomi biaya biaya kuliah.
Asrorun mengatakan dana tersebut bisa berupa bantuan langsung. Atau juga bisa berupa pinjaman tanpa bunga.
BACA JUGA:Bunga Maksimum Pinjol Turun Bertahap
Cara berikutnya adalah dengan manfaat dana abadi atau wakaf. Hasil pengelolaan dana tersebut, bisa dijadikan dana bergulir.
Khususnya kepada mahasiwa yang memiliki kemampuan akademik bagus tetapi terkendala pembiayaan. Dana bergulir manfaat pengelolaan wakaf itu bisa diberikan ke mahasiswa lain yang membutuhkan.
"Dengan skema seperti itu, bisa memudahkan mahasiswa dan tidak sampai putus kuliah," katanya. Saat ini sejumlah kampus papan atas memiliki dana abadi atau Endowment Fund.
Hasil pengelolaan dana abadi itu, sebaiknya digunakan untuk menyelamatkan mahasiswa dari jeratan pinjol dengan bunga mencekik. (*/)