Percepat Transformasi dan Layanan Digital
DIGITALISASI: Transformasi digital kini sudah merambah pedagang tradisional, seperti pedagang jamu yang kini juga telah menggunakan pembayaran QRIS. -evan-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menindaklanjuti arahan Presiden untuk mempercepat transformasi digital nasional.
“Untuk menyukseskannya perlu koordinasi dan kolaborasi berbagai pihak termasuk pemerintah daerah,” ungkap Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, kemarin.
Dia menambahkan, sebagai bukti keseriusan kerja pemerintah dalam percepatan transformasi digital, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, pemerintah menyiapkan GovTech dan memperkuat pembangunan Digital Public Infrastructure (DPI).
BACA JUGA:Pesan Penting, PANRB Ajak Pemda Sukseskan Agenda Transformasi Digital Nasional, Begini Caranya
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Dorong Percepatan Transformasi Digital
DPI akan mengintegrasikan digital ID, data exchange, dan digital payment dalam pemberian layanan kepada masyarakat.
“Kami optimis dan menyampaikan bahwa Indonesia akan memasuki era baru pelayanan publik yang terintegrasi, single sign on, efisien, efektif, dan berbasis kebutuhan masyarakat/citizen centric dalam satu portal nasional terintegrasi, bukan lagi berorientasi pada pendekatan sektoral dan instansi,” ujar dia.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB diwakili Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kementerian PANRB, Cahyono Tri Birowo menyebut Pemda perlu mengoptimalisasi penyusunan rencana dan anggaran SPBE yang terpadu.
BACA JUGA:Pesan Penting, PANRB Ajak Pemda Sukseskan Agenda Transformasi Digital Nasional, Begini Caranya
BACA JUGA:8 Polda Bakal Punya Direktorat Siber, Sudah Disetujui KemenPANRB. Mana Saja?
“Penyusunan ini tentu harus berbasis arsitektur SPBE dari daerah masing-masing untuk mendukung sistem tata kelola pemerintahan yang terintegrasi.
Pemda juga perlu melakukan reviu keterpaduan perencanaan dan penganggaran SPBE di daerahnya,” tambahnya. (dod/lia)