Tegaskan Bukan Kasus Penyelenggara Pemilu
KAYUAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI menegaskan kasus yang menjerat salah satu Komisioner KPU OKI berinisial AA adalah kasus individu yang terjadi sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Koisioner KPU OKI. Karena itu hal tersebut tidak berkaitan secara kelembagaan dengan KPU OKI. "Jadi ini dilakukan oleh individu bukan lembaga, "tegasnya Ketua KPU OKI, Deri Siswadi MSi, Senin lalu (6/2)
Untuk itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum dan akan akan berkoordinasi secara tertulis kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Sumsel.
Disinggung soal PAW sambung Deri pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Sumsel dan akan menerima apapun keputusan dari KPU Sumsel. “Kondisi AA saat ini sehat ia masih aktif sebagai Anggota Komisioner KPU dan tengah berada di Palembang serta siap menghadapi kasusnya bersama pengacaranya,”katanya.
Diberitakan sebelumnya kasus ini mencuat terkait pengurusan untuk memenangkan Rusdi menjadi anggota legislatif (aleg) terpilih untuk DPRD Sumsel dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dugaan tindak pidana tipu gelap ini berawal pada Senin (15/4/2019) sekira pukul 19.30 WIB lalu di Kota Palembang. “Terlapor (Amrullah) telah merugikan klien kami Rusdi Tahar mencapai Rp 250 juta. Sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP / B/ 550/ IX/ 2022/ SPKT/ POLDA SUMATERA SELATAN Tanggal 07/09/2022,” sebut Sigit. (uni)