Berkat Banpol, Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba di Desa Rantau Panjang

Jajaran Satres Narkoba Polres Muba, Senin (09/01/2024) berhasil mengamankan JR (44) warga Desa Rantau Panjang. Ia diamankan di pinggir jalan di desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.-Foto: Tommy/sumateraekspres.id-

SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID - Keberhasilan jajaran Satres Narkoba Polres Muba dalam mengamankan JR (44), seorang warga Desa Rantau Panjang, menjadi titik terang dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (09/01/2024) di pinggir jalan desa tersebut, yang berlokasi di Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tak dapat mengelak, JR langsung diamankan setelah polisi menyita 7 paket narkotika jenis shabu. Barang bukti tersebut dibungkus dengan plastik klip bening berwarna putih, dengan berat bruto mencapai 1,41 gram.

Kapolres Muba, Akbp. Imam Safii Sik. Msi., melalui Kasat Res Narkoba Akp. Tomy Prambana Sik. MH. Msi., membenarkan keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana narkoba di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Daerah Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Lubuklinggau Daerah Transit dan Sasaran Edar

BACA JUGA:Kapolda: Tidak Ada Anggota Terlibat Illegal refinery dan Narkoba, Pesan Sertijab Kapolsek Keluang-Lais

Pihak kepolisian berhasil mengendus informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di pinggir jalan Desa Rantau Panjang melalui Aplikasi Web "BANPOL."

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya," ungkap Kasat Res Narkoba.

Terduga pelaku, JR, kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi JR mencakup pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda minimal 1 milyar rupiah hingga maksimal 10 milyar rupiah.

BACA JUGA:Kapolres Muba Sertijab Kapolsek Keluang-Lais, Atensi Kapolda : Tidak Ada Anggota Terlibat Narkoba dan Refinery

BACA JUGA:Napi Narkoba Terpidana 14 Tahun Penjara Disebut JPU Kendalikan Pengiriman 5 kg Sabu, Siapa Ya?

Aplikasi Web "BANPOL" menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini. Gagasannya berasal dari Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, dengan tujuan mempermudah masyarakat menyampaikan keluhan terkait pelayanan polri dan memberikan informasi terkait kamtibmas.

Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa aplikasi ini memberikan manfaat besar, baik bagi masyarakat maupun pihak kepolisian, karena respons dan informasi dapat segera ditindaklanjuti.

"Tentu, kami berterima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi terkait tindak pidana narkoba.

"Tindakan ini secara tidak langsung berkontribusi dalam mencegah anak bangsa terjerumus ke dalam bahaya barang terlarang tersebut," tambah Tomy, alumnus Akpol 2012. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan