Daerah Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Lubuklinggau Daerah Transit dan Sasaran Edar

Iptu Nopera Enamjaya Putra SH MSi. -FOTO: ZULQARNAIN/SUMEKS-

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam empat hari terakhir, 5 orang warga Kota Lubuklinggau tertangkap di Kabupaten Musi Rawas (Mura) dalam perkara narkoba. Satu pengedar pil ekstasi dan 4 lagi dua pasangan yang sedang pesta sabu-sabu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nopera Enamjaya Putra SH MSi, tak menampik daerah rawan peredaran narkoba di Kota Lubuklinggau didapati di wilayah perbatasan daerah lain.

”Seperti wilayah Simpang Periuk, perbatasan Lubuklinggau-Mura. Wilayah Watas, perbatasan Lubuklinggau-Curup, dan wilayah utara, perbatasan Lubuklinggau-Muratara,” terang Nopera, Jumat, 26 Januari 2024.

Terhadap daerah rawan peredaran narkoba itu, pihaknya meningkatkan patroli dan sweeping. “Daerah kita ini (Lubuklinggau), selain wilayah transit juga menjadi daerah sasaran peredaran narkoba. Karena posisinya di tengah, jadi spot. Dan juga banyak lokasi hiburan,” akunya.

BACA JUGA:12 Tips Investasi Emas biar Menghasilkan Cuan Maksimal

BACA JUGA:Ciptakan SDM Ahli, Bangun Pendidikan Bermutu

Narkoba yang ada di Kota Lubuklinggau, disebutnya masih dari luar daerah. Mulai dari Muratara, Curup (Bengkulu) dan lainnya.  "Dari ungkap kasus yang sudah dilakukan, kebanyakan pengedarnya warga lokal, mereka sekaligus pemakai,” ungkap Nopera.

Untuk jenis narkoba yang beredar di Kota Lubuklinggau dan sekitarnya, dominasi berupa sabu dan pil ekstasi. “Kepada masyarakat, kami juga minta bantuannya apabila ada informasi seputar peredaran narkoba di wilayahnya, agar memberitahukannya kepada kami,” imbaunya.

Senada dikatakan Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Romi SH MH. Daerah perbatasan Mura-Lubuklinggau, sebagai salah satu wilayah rawan peredaran narkoba. “Sudah beberapa kali kami ungkap, akan terus kami tindak,” tegasnya.

Seperti diketahui,   Rabu, 24 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, Team Eagle Satresnarkoba Polres Lubuklinggau menangkap Johan Priyansya (21), warga Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Mau Jadi 'Anggota Dewan Yang Terhormat', Ini Jumlah Suara Agar Dapat Kursi

BACA JUGA:Waduh, Polres Prabumulih Bagi-bagi Amplop Berisi Uang ?

Tersangka Johan hendak mengedarkan pil ekstasi ke wilayah Kabupaten Mura. Dia sudah membawa 40 butir pil ekstasi logo PP. Namun, disergap polisi saat dia melintas di Jl H Syueb, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Sebelumnya, Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 00.35 WIB, Team Eagle Satresnarkoba Polres Mura juga menangkap 2 pasangan asal Kota Lubuklinggau. Mereka tertangkap tangan, digerebek sedang pesta sabu-sabu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan