90 Pegawai Selesai Diperiksa Dewas, KPK Naikkan Kasus Pungli ke Penyidikan. 3 Orang Segera Sidang, Siapa?
Dugaan pungli di Rutan KPK-foto: ist-
KPK telah melakukan penyelidikan terhadap 191 orang mengenai kasus perkara pungli terhadap para tahanan di rutan cabang KPK ini.
Mereka diduga kuat mengetahui ataupun terlibat langsung dalam perbuatan melanggar hukum yang kembali mencoreng marwah lembaga antirasuah itu.
Dua ahli hukum juga telah dimintai pendapat oleh KPK. Serangkaian pemeriksaan di beberapa tempat telah dilakukan terkait kasus ini.
BACA JUGA:2023, Kinerja KPK Turun Signifikan
BACA JUGA:Sidang Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Kode Etik Berat, Ini Sanksi Terberatnya
Menyesuaikan dengan posisi tahanan yang sudah berpindah ke penahanan di tempat lain. Di antaranya di Jakarta, Bekasi, hingga Kalimantan Timur.
"Ada sekitar 45 mantan tahanan dan narapidana yang sudah diperiksa, termasuk dari pihak swasta," jelasnya.
Untuk para oknum yang diperiksa, mulai penjaga rutan dari Kemenkumham, pegawai tetap dan outsourching di KPK.
Ali menyebut, oknum dari Kemenkuham juga diperiksa lantaran kewenangan Rutan sebenarnya juga dibawah lembaga tersebut.
BACA JUGA:Wakapolres Ajak Unsur Forkompimda Bersinergi dalam Berantas Pungli di Kabupaten Ogan Ilir
BACA JUGA:Diviralkan Wali Murid, Batalkan Sumbangan, Kepala SMPN 53 Bantah Pungli, Tak Ada Paksaan
Soal siapa tersangkanya, Ali belum memberikan rincian. Yang pasti proses sedang dalam penyelidikan. "Untuk tersangka akan kami sampaikan selanjutnya," tegas dia.
Munculnya kasus pungli di Rutan cabang KPK ini juga akan menjadi evaluasi terhadap tata kelola rutan. "Untuk itu, perbaikan sistem akan menjadi fokus kami ke depan," kata Ali.(*/)