90 Pegawai Selesai Diperiksa Dewas, KPK Naikkan Kasus Pungli ke Penyidikan. 3 Orang Segera Sidang, Siapa?
Dugaan pungli di Rutan KPK-foto: ist-
BACA JUGA:Kapolsek Martapura Gerebek Pos Diduga Tempat Pungli Sopir Truk, Ini Barang Bukti yang Ditemukan
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menambahkan, pihaknya tidak akan fokus pada kerugian material, tapi ke perkara dugaan etiknya.
Bentuk punglinya, para tahanan dan napi memberikan sejumlah uang kepada oknum pegawai KPK supaya mendapat fasilitas tambahan.
Dengan berikan suap, para tahanan diperbolehkan menerima kiriman makanan dari luar atau ponsel yang diselundupkan ke dalam rutan.
BACA JUGA:Waspada! Modus Baru Pungli Jalan Lintas Sumatera, Preman Minta Jatah Lalu Beri Cap LLMPK di Bak Truk
BACA JUGA:Datang ke Palembang, Mendagri Tito Karnavian: Pentingnya Menghapus Praktik Pungli di Disdukcapil
“Uang itu untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya. Pungutannya macam. Beda-beda sesuai dengan posisinya,” tandasnya.
Pimpinan KPK satu per satu buka suara. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, kasus pungli di rutan cabang KPK sebenarnya terjadi sejak dia menjabat periode pertama 2015–2019.
Saat itu, pegawai yang ketahuan melakukan pungli langsung diberhentikan. Namun, dia tidak tahu kalau praktik pungli tersebut terus berlanjut dan dilakukan pegawai-pegawai lain.
Alex mengira pegawai lain sudah jera dengan adanya pegawai yang diberhentikan akibat melakukan pungli. ’KPK tidak mendalami lebih lanjut kasus dugaan pungli terhadap para tahanan KPK itu secara masif.
BACA JUGA:OTT Kedua Tahun 2024, KPK Amankan 10 Orang Terkait Insentif Pajak dan Retribusi Daerah
"Ternyata masih (terjadi),’’ cetus Alex. Setelah praktik pungli di rutan cabang KPK ini diungkap Dewas, para pimpinan sepakat untuk menaikkannya ke tahap penyidikan.
Alex menegaskan, dengan sudah dinaikkan ke tahan penyidikan, lmaka artinya sudah ada tersangka.
KPK janji bakal menuntaskan perkara memalukan ini. Sebelumnya, mewakili para pimpinan, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih mengungkap lebih terang kasus ini.
Ia mengakui, praktik pemerasan kepada para tahanan yang ditahan penyidik di Rutan Cabang KPK itu berlangsung secara terstuktur.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp18 Miliar, KPK Limpahkan Berkas Sarimuda ke PN Palembang, Kapan Sidangnya?
BACA JUGA:KPK Telaah Temuan PPATK Transaksi Mencurigakan Rp51 Triliun Libatkan 100 Caleg
Melibatkan para sipir hingga koordinator rutan. Praktik pungli terhadap para tahanan ini rupanya sudah terjadi tujuh tahun lamanya. Terhitung sejak 2016.
Kata Ali, KPK melihat potensi pemerasan dilakukan secara terstuktur pada akhir 2018. Di tandai dengan adanya koordinasi antara sipir hingga ke koordinator rutan.
Lalu muncul berbgaai istilah dalam praktik pungli di rutan cabang KPK ini. Ada yang berperan sebagai ‘lurah’, koordinaror hunian hingga pengepul duit dari para tahanan.
"Kami sampaikan ini sudah sangat terstruktur," kata Ali. Ia mengatakan, duit hasil pungli yang terkumpul kemudian ditransfer ke luar rekening para pegawai yang terlibat.
BACA JUGA:Praperadilan Kedua, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tetap Tak Terima Jadi Tersangka. Berikut Perjalanan Kasusnya
Bisa ditebak. Tujuannya agar tidak mudah dilacak. Sangat terkoordinasi, hingga membuat kasus ini baru sekarang terbongkar.