https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Alex Noerdin Bisa Ajukan PK

*Kasasi Ditolak MA, Tetap Jalani 9 Tahun

PALEMBANG - Upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) jaksa dan mantan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin sama-sama ditolak. Baik dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya maupun kasus jual beli gas oleh PDPDE Sumsel.

Dengan begitu, Alex tetap jalani vonis 9 tahun sesuai putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Tim penasihat hukum Alex, advokat Ridho Junaidi SH MH mengatakan, pihaknya telah menerima petikan salinan putusan kasasi tersebut. “Namun kami masih menunggu salinan putusan yang lengkap," kata dia, kemarin (7/2).

Pihaknya menghormati putusan MA terhadap kliennya. “Kami akan koordinasi dengan Pak Alex dulu. Apakah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak," imbuh dia.

Di luar itu, Ridho minta jaksa penuntut umum (JPU) segera menjalankan putusan PT Palembang untuk membuka blokir rekening bank milik Alex dan istrinya, serta mengembalikan aset yang disita sebagai barang bukti. BACA JUGA : Kasasi Alex Noerdin Ditolak MA, Hukuman Tetap 9 Tahun Penjara

"Kami minta JPU secepatnya perintah pengadilan itu dilaksanakan," tegasnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, pihaknya menghormati dan akan menjalankan putusan MA itu. "Kita akan laksanakan eksekusi sesuai putusan PT Palembang, meski pun masih ada peluang terdakwa untuk PK," ujar Radyan.

Terkait pembukaan blokir rekening bank serta pengembalian aset yang disita, Radyan menegaskan bahwa mereka akan segera berkoordinasi.

Kemudian, timnya juga akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan yang dikeluarkan oleh MA tersebut. Namun, dia menegaskan pasti akan menjalankan apa yang sudah menjadi  putusan majelis hakim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan