Sejak 2016 Pungli Rutan KPK Terdeteksi. Ada ‘Lurah’ Hingga Pengepul Duit Haram. Ini Alurnya

KPK Janji Usut Tuntas Pungli Rutan Cabang KPK, ada 'Lurah' hingga Pengepul Duit-foto: ist-

JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID- Didera kasus pungutan liar (pungli) 93 oknum petugas rutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal menuntaskan perkara memalukan ini.

Mewakili para pimpinan, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih mengungkap lebih terang kasus ini.

Diakuinya, praktik pemerasan kepada para tahanan yang ditahan penyidik di Rutan Cabang KPK itu berlangsung secara terstuktur.

Melibatkan para sipir hingga koordinator rutan. Praktik pungli terhadap para tahanan ini rupanya sudah terjadi tujuh tahun lamanya. Terhitung sejak 2016.

BACA JUGA:KPK Janji Tuntaskan Pungli di Rutan. Praktik Pemerasan Dilakukan Terstruktur

BACA JUGA:Fantastis, Pungli di Rutan KPK Tembus Rp6,1 Miliar. Ini Dia Modus 93 Pegawai yang Terlibat

Namun, kata Ali, KPK melihat potensi pemerasan dilakukan secara terstuktur pada akhir 2018. Di tandai dengan adanya koordinasi antara sipir hingga ke koordinator rutan.

Lalu muncul berbgaai istilah dalam praktik pungli di rutan cabang KPK ini. Ada yang berperan sebagai ‘lurah’, koordinaror hunian hingga pengepul duit dari para tahanan.

"Kami sampaikan ini sudah sangat terstruktur," kata Ali.  Ia mengatakan, duit hasil pungli yang terkumpul kemudian ditransfer ke luar rekening para pegawai yang terlibat.

Bisa ditebak. Tujuannya agar tidak mudah dilacak. Sangat terkoordinasi, hingga membuat kasus ini baru sekarang terbongkar.

BACA JUGA:MENYEDIHKAN! 93 Pegawai KPK Terseret Dugaan Pungli Tahanan di Rutan. Total Uangnya Bikin Ngiler

BACA JUGA:Diviralkan Wali Murid, Batalkan Sumbangan, Kepala SMPN 53 Bantah Pungli, Tak Ada Paksaan

KPK telah melakukan penyelidikan terhadap 191 orang mengenai kasus perkara pungli terhadap para tahanan di rutan cabang KPK ini.

Mereka diduga kuat mengetahui ataupun terlibat langsung dalam perbuatan melanggar hukum yang kembali mencoreng marwah lembaga antirasuah itu.

Dua ahli hukum juga telah dimintai pendapat oleh KPK. Serangkaian pemeriksaan di beberapa tempat telah dilakukan terkait kasus ini.

Menyesuaikan dengan posisi tahanan yang sudah berpindah ke penahanan di tempat lain. Di antaranya di Jakarta, Bekasi, hingga Kalimantan Timur.

BACA JUGA:Praperadilan Kedua, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tetap Tak Terima Jadi Tersangka. Berikut Perjalanan Kasusnya

BACA JUGA:KPK Segera Panggil Tersangka Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI, Laporan BPK Kerugian Negara Rp17,6 Miliar

"Ada sekitar 45 mantan tahanan dan narapidana yang sudah diperiksa, termasuk dari pihak swasta," jelasnya.

Untuk para oknum yang diperiksa, mulai penjaga rutan dari Kemenkumham, pegawai tetap dan outsourching di KPK.

Ali menyebut, oknum dari Kemenkuham juga diperiksa lantaran kewenangan Rutan sebenarnya juga dibawah lembaga tersebut.

Soal siapa tersangkanya, Ali belum memberikan rincian. Yang pasti proses sedang dalam penyelidikan. "Untuk tersangka akan kami sampaikan selanjutnya," tegas dia.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp18 Miliar, KPK Limpahkan Berkas Sarimuda ke PN Palembang, Kapan Sidangnya?

BACA JUGA:KPK Telaah Temuan PPATK Transaksi Mencurigakan Rp51 Triliun Libatkan 100 Caleg

Munculnya kasus pungli di Rutan cabang KPK ini juga akan menjadi evaluasi terhadap tata kelola rutan. "Untuk itu, perbaikan sistem akan menjadi fokus kami ke depan," kata Ali.

Terpisah, Dewan Pengawas (Dewas) KPK kembali melangsungkan pemeriksaan saksi-saksi terkait sidang pelanggaran etik pungli rutan cabang KPK.

"Ada 13 orang saksi yang diperiksa," ungkap anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris. Secara total, Dewas KPK sudah memeriksa 76 saksi dari total 93 orang yang bakal diperiksa.

Kasus pungli di Rutan KPK sendiri mulanya memang ditemukan oleh Dewas tahun lalu. Dengan periode waktu pungutan berlangsung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Dari hasil pemeriksaan Dewas terbaru, total pungli di KPK mencapai Rp 6,148 Miliar.

BACA JUGA:2023, Kinerja KPK Turun Signifikan

BACA JUGA:Sidang Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Kode Etik Berat, Ini Sanksi Terberatnya

Syamsuddin memastikan pungli ini terjadi di tiga Rutan KPK. Yakni di Rutan Gedung Merah Putih, Rutan di gedung C1 KPK, dan Rutan Guntur.

Dewas KPK membagi enam klaster dalam perkara ini untuk mempermudah dalam pemeriksaan etik. Temuan sementara Dewas, beberapa duit yang dikumpulkan dari para tahanan itu dibuat untuk macam-macam keperluan.

"Ada yang dibuat untuk beli makan. Ada pula untuk beli bensin," bebernya. Besaran pungli bervariasi, tidak setiap hari. Ada yang sebulan dapat satu juta. Ada yang dapat satu setengah juta.

Ia merinci, dari 93 pegawai KPK itu, ada 90 pegawai yang disidang dalam enam berkas terpisah serta 3 pegawai sisanya disidang dalam tiga berkas terpisah.

BACA JUGA:Netizen Kompak 'Colek' KPK, Kapolri dan Jokowi Terkait Oknum Bintara Arogan: Usut Alphard dan Fortuner

BACA JUGA:Hakordia Ajang Refleksi bagi KPK

”Yang pasalnya sama, tuduhannya itu disatukan. Itu yang 90 orang,” beber Syamsuddin. Dugaan pelanggaran etik yang mereka lakukan adalah penyalahgunaan wewenang selama bertugas di Rutan KPK.

Untuk tiga yang bakal disidang dalam tiga berkas berbeda merupakan pegawai dengan jabatan tertentu. Namun Syamsuddin tidak menyebut ketiga nama mereka.

Dia hanya menyatakan bahwa tiga pegawai KPK itu bertugas sebagai bos dari puluhan pegawai yang terseret kasus itu. ”Yang tiga itu antara lain kalau tidak salah bos-bosnya lah,”  katanya.

Bukan hanya penerimaan uang pungli yang beragam mulai Rp 1 juta - Rp 504 juta, level pegawai KPK yang ikut terlibat dalam kasus tersebut juga bermacam-macam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan