Praperadilan Kedua, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tetap Tak Terima Jadi Tersangka. Berikut Perjalanan Kasusnya

Firli Bahuri, mantan Ketua KPK ajukan gugatan praperadilan kedua karena tetap tak terima jadi tersangka kasus pemerasan terhadap Mentan SYL-foto: Youtube StranasPK Official-

"Setelah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Berikut ini merupakan kronologis kasus itu hingga Firli Bahuri menjadi tersangka.

BACA JUGA:KPK Telaah Temuan PPATK Transaksi Mencurigakan Rp51 Triliun Libatkan 100 Caleg

BACA JUGA:2023, Kinerja KPK Turun Signifikan

Juni 2023

Penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pertama kali mencuat. KPK pertama kali memanggil SYL untuk diperiksa di tahap penyelidikan pada 16 Juni 2023.

28 September 2023

KPK menggeledah rumah dinas pada Kamis 28 September 2023. Rumah yang digeledah adalah rumah dinas Mentan SYL di Kompleks Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat.

Rupanya, pada saat itu penyidik KPK sudah menetapkan SYL menjadi tersangka namun belum mengumumkannya secarea resmi.

BACA JUGA:Tunggu Berkas Perkara Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri, Kejati DKI Jakarta Siapkan 4 Jaksa Peneliti

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Praperadilankan Kapolda Metro Jaya, Tidak Diterima Dijadikan Tersangka

4 Oktober 2023

SYL saat tersiar jadi tersangka sedang dalam perjalanan dinas ke sejumlah negara. Politikus Nasdem itu pulang ke Tanah Air pada 4 Oktober 2023.

5 Oktober 2023

Keesokan harinya, SYL langsung mendatangi Polda Metro Jaya. Dari pemeriksaan inilah diketahui bahwa Polda tengah menyelidiki kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dengan terlapor Firli Bahuri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan