https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ledis Menangis di Hadapan Kajari OKU Timur Usai Bebas Tuntutan, Apa Sebenarnya yang Terjadi?

Ledis Menangis Dihadapan Kajari OKU Timur usai mendapatkan Restorative Justice : FOTO: KHALID/SUMATERAEKSPRES.ID--

3. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

4. Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

5. Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 301 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan

6. Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif

7. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Khalid)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan