https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ledis Menangis di Hadapan Kajari OKU Timur Usai Bebas Tuntutan, Apa Sebenarnya yang Terjadi?

Ledis Menangis Dihadapan Kajari OKU Timur usai mendapatkan Restorative Justice : FOTO: KHALID/SUMATERAEKSPRES.ID--

Lalu tersangka tersangka memberhentikan kendaraan di badan jalan sebelah kiri.

Lalu tersangka turun dari mobil tersebut dan berjalan menuju rumah makan tersebut. Tanpa memasang rambu-rambu lalu lintas penanda parkir.

Kemudian cuaca hujan deras, datanglah sepeda motor yang berboncengan dua orang menabrak belakang tersebut, yang akhirnya mengakibatkan dua orang meninggal dunia. 

Kajari mengatakan syarat-syarat penghentian penuntutan tersebut sudah terpenuhi untuk RJ.

"Tersangka juga baru pertama kali melakukan perbuatannya, kemudian ancamannya juga dikecualikan karena kelalaian melakukan mengemudi dan truk tersebut," pungkasnya.

Untuk lebih jelas mengenai restorative justice, berikut ulasanya: 

Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian. 

Penyelesaian dalam artian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Program RJ merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Dalam pelaksanaan restorative justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum.

Dasar Hukum Restorative Justice:

1. Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

2.Pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan