Mengukuhkan Tradisi Menyimpan Emas, Membawa Berkah Hasil Laut Melimpah

GADAI EMAS SYARIAH : Dua nasabah sedang menunggu pencairan pinjaman gadai emas syariah (rahn) di Pegadaian Syariah Simpang Patal, Kota Palembang, Kamis (18/1). -Foto : Rendi/Sumeks-

Dikatakan, Pegadaian Syariah sendiri menawarkan beberapa produk gadai syariah, seperti rahn jangka waktu maksimal 120 hari. “Nasabah kita kenakan mu’nah atau biaya pemeliharaan atas barang jaminan per 10 hari dihitung dari nilai barang. Besaran mu’nah berdasarkan 4 golongan pinjaman gadai, makin besar makin murah. Untuk golongan A pinjamannya Rp500 ribu, B Rp505.000-5 juta, C Rp5-20 juta, dan D di atas Rp20 juta.

“Untuk nasabah ritel, mu’nah-nya sebesar 0,64 persen per 10 hari dengan pinjaman di atas Rp20 juta (D) dan 0,73 persen pinjaman Rp5-20 juta (C),” tegasnya. Ada pula untuk bisnis dengan pinjaman di atas Rp100 juta, mu’nah-nya berjenjang mulai 0,52 persen per 10 hari, dan nasabah prioritas 0,4 persen per 10 hari.

“Plafond rahn sampai 99,7-100 persen dari nilai jaminan emas sesuai kategori nasabah,” tuturnya. Jika habis tempo, nasabah bisa kembali melakukan perpanjangan penebusan atau dicicil per bulan. “Mau ringan kita punya sistem cicilan per bulan, nama produknya arrum emas dengan mu’nah flat 1 persen per bulan. Jangka waktu sampai 12-36 bulan,” imbuh Daniel.

Sejauh ini kebutuhan nasabah yang gadaikan emas macam-macam. Ada untuk investasi, modal usaha, pendidikan anak, pernikahan, atau keperluan konsumtif lainnya. “Emas memang mudah dijual, tapi beberapa nasabah memilih menggadaikannya lantaran sayang. Mungkin perhiasannya punya nilai sejarah tak ternilai seperti cincin kawin. Kami hadir menjembatani itu,” paparnya.

Makanya ada saja nasabah datang membawa perhiasaan tempo dulu. “Kadang ada yang jaminkan perhiasan tahun 1980-1990-an. Disini kelihatan investasi emas puluhan tahun menguntungkan. Tahun 1998 harga emas hanya Rp70 ribu-an per gram, tapi di 2024 ini sudah Rp1,1 juta-an per gram,” rinci Daniel. Keberadaan Pegadaian Syariah turut mengedukasi dan mengukuhkan tradisi investasi emas. “Kalau digadaikan nasabah tetap bisa berinvestasi, namun kebutuhan finansial-nya tetap terpenuhi,” pungkasnya. (fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan