https://sumateraekspres.bacakoran.co/

17 Januari 2024 Kabupaten OKU Timur Genap 20 Tahun, Begini Sejarahnya

17 Januari 2024 Kabupaten OKU Timur Genap 20 Tahun, Begini Sejarahnya. Foto: Pemkab OKU Timur.--

Nah berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1959 kembali dibentuk Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Ibu kota Baturaja.

15 tahun berjalan sistem pemerintahan kembalo berubah. Dengan adanya UU Nomor 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah, UU No 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, yang menghapuskan sistem pemerintahan Marga.

Maka berdasarkan kedua UU tersebut, Kabupaten dibagi menjadi 3 wilayah Pembantu Bupati. 

Yakni Pembantu Bupati Wilayah I Eks Kawedanan Baturaja dengan Ibukotanya Lubuk Batang. Lalu Pembantu Bupati Wilayah II Eks Kawedanan Komering Ulu dengan Ibukotanya Martapura. Dan Pembantu Bupati Wilayah III Eks Kawedanan Muaradua dengan Ibukotanya Muaradua.

Kemudian sistem Kawedanan tidak dipakai lagi, wilayah OKU raya kembali menjadi satu kabupaten yakni Kabupaten OKU. 

Perjalanan sejarah tersebut, menggambarkan bahwa pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berkaitan erat dan tidak terlepas dari latar belakang sejarah sistem pembagian wilayah pemerintahan yang pernah ada dan berlaku sebelumnya di masa lampau.

Didasari semangat reformasi, lahirlah komitmen masyarakat yang menghendaki pemekaran Kabupaten OKU. 

Pertimbangannya adalah untuk mempersingkat rentang kendali pelaksanaan pemerintahan, meningkatkan pelayanan, kemudahan pengawasan. 

Kemudian juga menjadi pertimbangan, yakni untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam pemanfaatan sumber daya alam, serta mempercepat proses pembangunan dalam rangka percepatan tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Rencana pemekaran Kabupaten OKU menjadi 3 kabupaten mendapat dukungan dari tokoh masyarakat, Partai Politik dan berbagai elemen masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Menyikapi hal itu, pada 25 Mei Tahun 2001 Pemerintah Kabupaten OKU melalui surat Nomor 136/II/2001 mengusulakn rencana pemekaran Kabupaten OKU, kepada DPRD OKU.

Selanjutnya DPRD OKU menanggapi dengan mengeluarkan surat keputusan DPRD OKU Nomor 33 Tahun 2001, tanggal 13 Juli 2001, yang isinya menyetujui rencana pemekaran wilayah Kabupaten OKU menjadi tiga, OKU, OKU Selatan dan OKU Timur.

Melalui surat keputusan Bupati OKU Nomor 125/10.A/SK/2001 dibentuk tim penyusunan rencana pemekaran.

Dan melalui surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 670/SK/W/2001 tanggal 13 Februari 2001, dibentuk tim peneliti rencana penetapan Kabupaten dan Kota Administratif menjadi Kotamadya dalam Propinsi Sumatera Selatan.

Untuk mewujudkan keinginan tersebut, maka pada tanggal 15 Agustus Tahun 2001 dibentuk panitia pembantu persiapan pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan ketua HA Rasyid Yusuf dan kawan-kawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan