Intai Orang Tuanya Pergi ke Kebun, Kakek Cabul Garap Anak Tetangga Berusia 8 Tahun

Tersangka Nasrul Juanda. FOTO: IST--

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Polres OKU Timur dan polsek jajarannya, menambah koleksi kakek-kakek  tersangka kasus pencabulan terhadap anak bawah umur. Sebelumnya, Desember 2023 lalu menangkap Karsono (50). Kali ini giliran menangkap tersangka Nasrul Juanda (50). 

Warga Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur itu, ditangkap atas kasus pecabulan terhadap bocah kelas 2 SD, berinisial W (8). Kejadiannya Sabtu 6 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. 

BACA JUGA:ASTAGA! Pria Lampung yang Ngaku Polisi Ternyata Tipu Dosen di OKU Timur dari Dalam Penjara

BACA JUGA:Ampuh Catut Profesi Polri, Petani Lampung Raub Rp50 Juta dari Tipu Dosen di OKU Timur, Begini Modusnya

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kapolsek Madang Suku II Iptu Syahirul Alim SPsi, mengatakan, tersangka ditangkap menindaklanjuti laporan ayah korban, Ws (41).

“Ayah korban melapornya ke Pos Polisi Batumarta VI Polsek Madang Suku II,” terang Syahirul. Sehingga dia memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Unit Reskrim, untuk menindaklanjutinya dengan mengamankan terduga pelakunya.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya. Saat diinterogasi anggota, pelaku mengakui perbuatannya," beber Syahirul, kemarin. Diceritakan, pagi itu korban dijemput ibunya dari sekolah, sekitar pukul 09.00 WIB.

Setiba di rumah sekitar pukul 09.30 WIB, ayah dan ibu pergi menyadap karet ke kebun. “Korban sempat ditawari untuk ikut, namun memilih untuk tinggal di rumah saja,” tambah Syahirul. 

Melihat kedua orang tua korban pergi ke kebun mengendarai sepeda motor, tersangka Nasrul Juanda mendatangi rumah korban. Dia tahu korban sendirian di rumah. Dengan paksanaannya, tersangka berhasil memerkosa korban. 

Sepulang dari kebun sekitar pukul 13.00 WIB, kedua orang tua korban tidak mendapati anaknya di rumah. Ayah korban meminta istrinya, mengecek ke rumah paman korban. Adik dari ayah korban.  

BACA JUGA:Pria Asal Lampung Tipu Dosen di OKU Timur Hingga Rp50 juta, Begini Modusnya

BACA JUGA:Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di OKU Timur Naik 160 Persen, Segini Jumlahnya

Ternyata benar ada, tapi anehnya korban tidak mau pulang.  Saudara korban menyusul menyemputnya. Sampai rumah, korban hendak mandi. Baru cerita pada ibunya yang sedang mencuci piring bahwa telah diperkosa pelaku.  

Atas perbuatannya melalukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (lid/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan