Kerugian Dermaga 7 Ulu Mencapai Rp650 Juta
Dermaga 7 Ulu yang di tabrak tongkang batubara--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Nilai kerugian Dermaga 7 Ulu yang ditabrak tongkang batu bara ditaksir mencapai Rp650 juta. Namun perusahaan pemilik tongkang masih belum menyetujui biaya tersebut.
Kabid Perhubungan Laut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Nihar Manza menjelaskan pihaknya telah melakukan penghitungan kerugian dengan konsultan mencapai Rp650 juta.
BACA JUGA:Bahaya, Sering Hilang Kendali, Tongkang Batu Bara Tabrak 2 Dermaga
"Mengenai biaya ganti rugi tersebut telah diberikan kepada PT Karya Pasifik Shipping yang merupakan pemilik tongkang penabrak dermaga milik Pemkot dan Kementerian Perhubungan RI," jelasnya, kemarin.
Akan tetapi PT Karya Pasifik Shipping juga belum menyetujui biaya yang diklaim Pemkot Palembang tersebut.
"PT Karya Pasifik Shipping belum menyetujui klaim biaya dan mereka akan melakukan perhitungan estimasi biaya perbaikan dermaga," katanya. Nihar menuturkan dermaga ini merupakan aset milik pemerintah kota.
Sementara Dermaga Plaza 7 Ulu yang baru dibangun belum dihitung Kementerian Perhubungan RI.
"Kami hanya menghitung kerugian Pemkot Palembang karena Dermaga Plaza 7 Ulu belum diserahkan, sehingga dermaga tersebut masih menjadi milik Kementerian Perhubungan RI," tuturnya.
Kendati Nizar berharap Dermaga Kampung Kapitan 7 Ulu dapat segera diperbaiki agar masyarakat kembali menikmatinya.
"Permintaan kepada PT Karya Pasifik Shipping agar segera mengganti rugi kerusakan akibat hantaman tongkang batu bara," tukasnya. Pj Wali kota Palembang, H Ratu Dewa telah meninjau kondisi dermaga dan pelabuhan sungai 7 Ulu sebelumnya.
BACA JUGA:Terkait Insiden Tongkang Tabrak Dermaga 7 Ulu, Begini Keterangan Dishub dan Polisi!
Ratu Dewa mengambil beberapa langkah menangani insiden tersebut. Langkah-langkahnya melibatkan koordinasi dengan Satpolairud Polrestabes Palembang guna menilai kerusakan dermaga.