https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Apa Saja Jenisnya, 787 Ekor Burung Liar dari Lahat Diselundupkan Tujuan Pulau Jawa

SATWA ILEGAL: Bus Lantra Jaya nopol BG 7020 EA yang mengangkut 787 ekor burung tanpa dokumen dari Lahat Sumsel tujuan Bekasi Jawa Barat, diamankan PJR Ditlantas Polda Lampung di ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Sabtu (6/1) dini hari. FOTO: IST--

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Penyelundupan 787 ekor burung liar dari Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel tujuan Pulau Jawa, digagalkan Ditlantas Polda Lampung. Perdagangan satwa illegal itu terkuak Sabtu, 6 Januari 2024. 

Ratusan ekor burung berbagai jenis itu, diangkut bus AKAP warna hijau merek Lantra Jaya, pelat nopol BG 7020 EA.

Burung-burung itu dimasukkan dalam keranjang dan kardus, ditumpuk berbagai barang-barang penumpang di bagasi bawah bus.

Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung Kompol Adri Bhirawasto, mengatakan bus itu diamankan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Km 85+000 jalur B, ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

BACA JUGA:Kasus Penjualan Burung Dilindungi Siap Disidangkan

BACA JUGA:Upaya Pelestarian Satwa Liar: 78 Burung Dilepasliarkan di Kawasan Gunung Raya

Sebelumnya, Ditlantas Polda Lampung mendapat informasi ada angkutan umum jenis bus membawa satwa diduga illegal. “Kami melakukan pengejaran di ruas jalan tol, bus berhasil diberhentikan,” katanya.

Dalam pemeriksaan, pada bagian bagasi bawah ditemukan puluhan keranjang dan kardus berisi berbacam jenis burung.  “Ada ratusan, tanpa dilengkapi dokumen,” kata Adri.

Ratusan ekor burung itu dimasukkan dalam 11 keranjang plastik bekas buah, dan 11 kotak kardus. “Dari keterangan sopir, burung-burung itu diangkut dari Lahat, Sumsel, tujuan Bekasi, Jawa Barat,” beber Adri.

Lantaran burung-burung itu tanpa dilengkapi dokumen yang sah, maka sopir bus dan ratusan ekor burung itu diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Lampung. Guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. “Sudah diserahkan,” pungkasnya.

BACA JUGA:Aksi Nyata Konservasi, BKSDA Lepaskan 4 Satwa Liar di Suaka Margasatwa Padang Sugihan

BACA JUGA:Burung Cerdas Ini Masuk Dalam Daftar 6 Hewan dengan Ukuran Otak Terbesar, Kok Bisa? Begini Faktanya

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah, mengatakan pengamanan perdagangan satwa illegal itu dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu 6 Desember 2024.

Dilakukan petugas PJR Ditlantas Polda Lampung, gabungan bersama BKSDA dan FLIGHT.  "TKP pengamanan berada di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 85+000 jalur B, Jati Agung, Lampung Selatan," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan