Evaluasi Kebutuhan TKS/Honorer, Bayarkan Gaji Paling Lambat 31 Januari 2024

Fauzan Khoiri Denin. -FOTO: IST-

"Pembayaran gaji TKS yang tertunda bayar akan dilakukan pembayaran penuh setelah selesai revisi perbup tentang penjabaran APBD 2024 paling lambat di 31 januari 2024. Mohon doanya agar diberi kelancaran," pungkasnya.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa ke depannya, Pemkab Empat Lawang akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan TKS/Honorer ini  "Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan keuangan daerah. Kemungkinan bila formasi PPPK sudah mencukupi untuk mengisi pegawai teknis, maka sesuai instruksi pemerintah pusat maka pemda tidak lagi menerima TKS atau honorer," cetusnya. (eno/air/)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan