https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Keluarga-Warga Siap Menuntut Balas, Tolak Asep Dikembalikan setelah Bunuh Kedua Orang Tuanya

--

SUMSEL,SUMATERAEKSPRES.ID - Perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, ada konsekuensi hukum pidana. Meski korbannya anggota keluarga sendiri. Namun penanganannya akan berbeda jika pelakunya terindikasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), yang tidak bisa dipidana.

Kasus pembunuhan oleh pelaku ODGJ, yang terbaru terjadi di Desa Kebur, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Asep Gusti Randa (29), menghabisi nyawa kedua orang tua kandungnya dengan sadis, Bastiar (58) dan Sainona (51), Jumat, 5 Januari 2024.

Praktisi dan pengamat hukum di Sumsel, Ridho Junaidi SH MH, mengatakan dalam KUHP mengatakan ODGJ tidak bisa dilakukan penuntutan secara pidana. “Adapun alasan pemaaf, ada pada Pasal 44 KUHP," jelas Ridho.

Bukan hanya terhadap pelakunya yang ODGJ, terhadap keluarganya juga tidak bisa dituntut. Karena bukan keluarganya yang melakukan pembunuhan itu. “Karena itu, kita sebagai masyarakat harus peka terhadap ODGJ yang berkeliaran. Sebagai upaya antisipasi," ulasnya.

BACA JUGA:Pengobatan ODGJ 2 Fase, Khusus Pasien Kasus Pembunuhan Tunggu Surat Kepolisian

BACA JUGA:Sidang Perdana Tewasnya Adik Bupati Muratara, 2 Pelaku Didakwa Pembunuhan Berencana, Bagaimana Hukumannya?

Masyarakat hendaknya segera melaporkan ke dinas terkait, yakni dinas sosial (dinsos). Apabila memang melihat ODGJ yang berkeliaran, terlebih meresahkan masyarakat. “Pelu dilakukan antisipasi terjadinya tindakan atau perbuatan yang di luar kendali oleh ODGJ, yang dapat merugikan orang lain,” tegasnya.

Sebab menurutnya, jika ODGJ tersebut melakukan hal yang di luar batas kewajaran katakanlah sampai memukul atau membunuh orang di sekitarnya, maka tidak bisa dilakukan penuntutan jalur hukum.

"Hukum pidana itu siapa yang berbuat, dia yang bertanggung jawab. Jadi kalau ODGJ yang melakukan katakanlah perbuatan melawan hukum, maka dia tidak bisa dituntut pidana dan diminta pertanggungjawaban," pungkasnya.

Sebagaimana Pasal 44 ayat (1) KUHP, berbunyi barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

Kemudian, Pasal 44 ayat (2) KUHP berbunyi, jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

Ridho berharap dengan berbagai kejadian terbaru di Musi Rawas ini, hendaknya baik dinsos ataupun masyarakat segera mengambil tindakan. “Melakukan antisipasi, dengan melakukan rehab terhadap ODGJ yang banyak berkeliaran,” imbaunya.

BACA JUGA:INI TAMPANGNYA! Pelaku Pembunuhan Sadis 4 Orang Anggota Keluarga di Muba

BACA JUGA:Ternyata, Mister X yang Ditemukan di Aliran Sungai Diduga Korban Pembunuhan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan