Sudah Panggil Lagi Oknum Kades-Caleg

Leli oktayanti-Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OI-foto: ist-

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID –  Pihak yang dipanggil dan dimintai klarifikasinya oleh Bawaslu Ogan Ilir ternyata bertambah. Tak diungkap ke media, oknum kades A yang jadi terlapor dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024 rupanya sudah diundang dan hadir berikan keterangan untuk kedua kalinya.

Tak hanya itu, diundang pula H, caleg dari dapil 4 yang disebut-sebut dalam video viral di media sosial medio Desember 2023. Keduanya berikan klarifikasi di Gakkumdu pada Kamis (31/) lalu. 

Hal itu baru diungkap Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti, Jumat (5/1). Itu pun setelah sempat kucing-kucingan. Informasinya sedang ke Palembang, ternyata di dalam mobil di halaman kantor Bawaslu Ogan Ilir.

"Setelah pemanggilan dari Dinas PMD dan saksi tambahan, I, Kamis kemarin kami melakukan pemanggilan untuk saksi H dan panggilan ulang terlapor," kata Lily, Jumat (5/1). 

Dijelaskannya, saksi H merupakan caleg yang namanya disebut-sebut dalam video, saat terlapor diduga menghimpun dukungan dari para warga dan pekerja perusahaan di daerah tersebut. 

BACA JUGA:THN Amin Tuntut Bawaslu Tindak Baliho Solmet di Sejumlah Jalan Protokol Palembang, Ini Alasannya

BACA JUGA:Wow! Bawaslu Temukan Ratusan Pelanggaran Konten Internet Selama Masa Kampanye Pemilu 2024, Apa Saja?

"Sedangkan terlapor kami panggil ulang terkait SK, karena kemarin tidak membawa SK kades,"  beber dia.  Selain membawa SK, Bawaslu Ogan Ilir juga mengajukan beberapa pertanyaan kembali kepada terlapor. Sebab, klarifikasi pada kehadiran pertama dirasa masih belum cukup. 

"Poinnya terkait apakah kades tersebut sudah mendapatkan sosialisasi dari Dinas PMD atau belum. Karena dari Dinas PMD menjelaskan sudah memberikan sosialisasi UU dan Perda terkait netralitas kades dalam pemilu," tutur Lily.

Sedangkan klarifikasi terhadap saksi H tak lain untuk mengetahui ada hubungan apa caleg itu dengan terlapor. “Tentang apakah dia memberikan SK kepada kades sejauh mana perkenalan mereka, intens mereka, apakah ada hubungan sedarah termasuk kenapa akhirnya bisa ada dukungan dari terlapor kepada H," urainya. 

Hingga kemarin (5 Januari), berarti sudah masuk hari ke-8 Bawaslu Ogan Ilir memproses laporan dugaan pelanggaran netralitas tersebut. "Masih sisa 6 hari lagi. Kami belum menyimpulkan, masih melakukan pembahasan," tegas Lily. 

BACA JUGA:Usai Klarifikasi Sang Kades Acungkan Jempol, Bawaslu Ogan Ilir Akan Panggil Kadis PMD. Ada Apa?

BACA JUGA:Tolak Laporan Soal Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Kemarin, seharusnya yang terjadwal hadir dan berikan klarifikasi dari pihak perusahaan yang berada di Desa Tambang Rambang, Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir. “Ada 2 saksi tambahan dari pihak manajer PT tempat bekerja para warga yang hadir dalam pertemuan dengan terlapor. Tapi mereka beralasan tidak dapat hadir hari ini, jadi akan kami jadwalkan ulang Selasa (9/1) nanti," tambah Lily. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan