Kendaraan Niaga Wajib Uji Kir, Tak Dicabut Izinnya

ilustrasi uji kir-foto: akurat.co-

PALI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI mewajibkan kendaraan niaga roda empat untuk melakukan uji kir. Hal ini bertujuan untuk menghindari kecelakaan di jalanan akibat tidak laik jalan pada sebuah kendaraan.

“Kewajiban kendaraan niaga melakukan uji kir tertuang dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 53 ayat (1),” ujar Plt Kepala Dishub Kabupaten PALI, Kartika Anwar melalui Kabid Lalu Lintas Zulkopli SH, kemarin. 

Ia mengimbau agar patuh terhadap aturan tersebut. “Aturan melakukan uji kir juga tertulis juga melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 133/2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (PBKB),” jelasnya.

Karena itu, aturan yang diberlakukan jelas dan pemilik kendaraan wajib melakukan uji kir secara berkala. Dikatakannya, uji kir kendaraan wajib dilakukan setelah satu STNK kendaraan dikeluarkan.

"Artinya setelah satu tahun pemilik kendaraan menerima STNK, uji kir harus dilakukan. Dan masa berlaku uji kir setiap 6 bulan sekali," imbuhnya. 

BACA JUGA:Terkait Insiden Tongkang Tabrak Dermaga 7 Ulu, Begini Keterangan Dishub dan Polisi!

BACA JUGA:Kawasan Pasar Atas Baturaja Ditertibkan, Dishub Incar Kendaraan Bongkar Muat Barang

Ditegaskanya, apabila pemilik kendaraan lalai melakukan uji kir maka sanksi tegas menantinya. "Sanksi tegas dapat diterima pemilik kendaraan niaga, salah satunya adalah pembekuan izin juga pencabutan izin. Namun ada juga sanksi administrasi seperti peringatan tertulis juga pembayaran denda," lanjutnya. 

Untuk jenis kendaraan niaga yang wajib uji kir disebutkan Zulkopli adalah mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

"Untuk itu, jangan pernah abaikan aturan atau kewajiban uji kir. Sebab bukan hanya mendisiplinkan pemilik kendaraan, uji kir juga sebagai upaya meminimalisir kecelakaan lalu lintas akibat tidak layak sebuah kendaraan," imbaunya.

Untuk pemilik kendaraan yang ingin mengurus atau melakukan uji kir, Zulkopli mempersilakan masyarakat untuk datang ke Kantor Dishub PALI. "Kami siap melayani masyarakat untuk melakukan uji kir. Dan akan kami proses cepat asalkan data yang diberikan lengkap," pungkasnya.(ebi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan