Dilaporkan Dugaan Penipuan Janji Proyek Rp502 Juta, Terlapor Charma Afrianto: Pelapor Kurang Sabaran

BUKTI LAPORAN: Rico Wantrisno SH menunjukkan bukti laporan kliennya, Roisa Halidaiza ke SPKT Polda Sumsel. -FOTO: ADI/SUMEKS-

Charma menembahkan, antara dirinya dan pelapor sebenarnya perjanjiannya di awal adalah pola bagi hasil.” Jadi setelah pekerjaan ini selesai, baru bagi hasil. Bagaimana mau bagi hasil, pekerjaaan saja tertunda. Intinya (pelapor) tidak mau menunggu dan kurang sabaran saja," tukasnya. (afi/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan