Aksi ‘Gangster’ Kode Kembang Api
TERTANGKAP: Enam pemuda anggota kelompok ‘gangster’ yang terlibat keonaran di Lubuklinggau diamankan setelah ditangkap anggota Polres Lubuklinggau, kemarin (3/12).-Foto: zulkarnain/sumeks-
Menurutnya, otak aksi penyerangan ini merupakan RZ dan belum tertangkap. Aksi itu bermotif balas dendam kumpulan anak muda dari beragam sekolah dan wilayah di Kota Lubuklinggau.
"Mereka ini bentuk gang, ada ketuanya, ada tim eksekutor, ada grup WA, ada tim pantau dan lainnya. Jadi mereka dapat info jika ada anggota mereka diserang kelompok lain di wilayah Mesat dan Kelurahan Mesat. Tapi mereka ini menyerang secara acak," bebernya.
Rata-rata anggota kelompok ini berusia 16 hingga 17 tahun. Ada yang masih berstatus pelajar. Ada pula yang putus sekolah hingga turut kerja orang tua.
"Ini salah satu kenakalan remaja karena pengaruh negatif dari film dan insiden penyerangan kelompok-kelompok anak muda di sejumlah kabupaten/kota lain," ujar Kompol Asep.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Hendrawan, Tim Macan masih melakukan pengejaran terhadap 11 tersangka lainnya yang belum tertangkap. "Termasuk otak aksi penyerangan ini RZ sedang dikejar. Kita upayakan secepat mungkin untuk melakukan penangkapan," tukasnya.
BACA JUGA:Gangsters Prabumulih Kembali Berulah, Live Tawuran di Siang Hari, Begini Kata Polisi
BACA JUGA:Miris, Penyerangan dan Pembacokan ala Gangster di Lubuklinggau
Dari enam tersangka yang tertangkap ada tiga pelajar. Mereka ini, MRF (17), warga Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2; RM (16), warga Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara 2; dan MJA (17), warga Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur 1.
Tiga lainnya, anak putus sekolah berinisial HBL (16), warga Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 dan berinisial HSL (16), warga Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
Satu lagi, sudah dewasa, AKB (18), warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Sedangkan 11 pelaku yang belum tertangkap yaitu RZ, BM, AD, DF, ND, RV, IL, AR, AC, AR, dan ST.
Untuk peran keenam tersangka, MRF ikut merencanakan, melakukan penyerangan kepada korban dan saksi-saksi, dan menyabet kaki korban dengan celurit besar. Tersangka HBL, mengajak dan mengumpulkan orang untuk ikut penyerangan, ikut merencanakan dan melakukan penyerangan kepada korban dan saksi-saksi dengan menggunakan pedang samurai.
Lalu HSL, perannya jadi joki motor Beat Street, ikut merencanakan penyerangan dan ikut menyerang, mendapat bagian penjualan H[ sejumlah Rp150 ribu. Kemudian, tersangka RM, peran ikut merencanakan, ikut menyerang korban dan saksi-saksi dengan menggunakan celurit besar.
Sementara tersangka MJA, peran ikut merencanakan, ikut penyerangan namun tidak turun dari motor, mengawasi keadaan sekitar dan mengingatkan pelaku yang menggunakan sajam untuk kembali. Sedangkan AKB, peran ikut merencanakan, ikut menyerang korban dan saksi-saksi dengan menggunakan celurit besar.
Kawanan ini lakukan perencanaan penyerangan 3 jam sebelum beraksi. Mereka berembuk dan berbagi tugas. Ditegaskan Kasat Reskrim, keenam tersangka ini dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun.