Habisi 4 Nyawa Kurang 10 Menit
UNGKAP KASUS : Tersangka Eeng Praza, pembunuh 4 orang satu keluarga di Muba digiring personel Ditreskrimum Polda Sumsel, kemarin.- FOTO: kemas/SUMEKS-
Sehingga penyidik Jatanras Polda Sumsel, mengenakan tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Curas yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15-20 tahun penjara.
BACA JUGA:Masyuri Menyesal Bunuh Besannya, Tetap Berharap Anak Mereka Tidak Bercerai
BACA JUGA:Pembunuhan Besan Dipicu oleh Menantu yang Berulah, Begini Perbuatannya
”Kenapa tidak Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, karena kami belum mendapati unsur perencanaannya. Tapi penyidik masih akan mendalami lagi keterangan dan motif tersangka,” ulasnya, mewakili Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo.
Dari penanganan perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti pakaian korban Heri yang berlumuran darah, serta kotak hp. Kemudian jaket dan topi milik tersangka, dan sepasang sandal. Serta bungkus mi instan yang terdapat sidik jari tersangka dari TKP. “Itu menandakan tersangka sudah semakan seminum di sana, katanya kan dia pernah menginap di sana,” pungkasnya. (kms/air/)