Wah, Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah Rp500 Juta. Ini Jenis Rumahnya
Ilustrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa beli rumah maksimal seharga Rp500 juta-foto: ist-
Manfaat tersebut berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Fasilitas ini hanya berlaku untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berminat melakukan pembelian rumah susun atau rumah tapak.
BACA JUGA:Khusus Pemilik BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Kredit Rumah dengan DP 1 Persen
BACA JUGA:Prioritaskan Kemudahan Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Banyuasin Pangkalan Balai Bagi-bagi Souvenir
Untuk memperoleh manfaat dari fasilitas pinjaman PUMP BPJS Ketenagakerjaan 2023 melalui bank penyalur, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Pertama, harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 (satu) tahun.
Kedua, perusahaan tempat bekerja peserta tersebut tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
Ketiga, peserta belum memiliki rumah sendiri. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta.
BACA JUGA:Berhenti Kerja? Begini Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Gampang dan Anti Ribet!
BACA JUGA:Anak Pasukan Oranye Di Muba Dapat Santunan Kematian Dari BPJS Ketenagakerjaan
Keempat, peserta aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kelima, peserta telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
Keenam, harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk suami dan istri yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat PUMP hanya bisa diajukan oleh suami atau istri. Tidak bisa oleh keduanya.
Dengan kata lain, peserta hanya bisa mengajukan manfaat PUMP satu kali. Ada pun untuk besaran pinjaman PUMP yang diberikan kepada peserta maksimal sebesar Rp150 juta.
BACA JUGA:Segera Miliki BPJS Ketenagakerjaan Syariah. Ini Keistimewaannya!