Disuruh Panen Sawit, Jualkan Motor Bos

TANGKAP

MURATARA – Lain yang diperintahkan, lain pula yang dikerjakan Amran. Disuruh bosnya bekerja memanen buah kelapa sawit, Amran malah menjualkan sepeda motor bosnya. Akibatnya, warga Kelurahan Karya Makmur, Sp 9, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara itu ditangkap polisi.

Aparat Unit Reskrim Polsek Karang Dapo, menciduk tersangka Amran di Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Kamis (2/2) sekitar pukul 21.30 WIB. “sebelumnya dia sempat kabur ke Jambi,” kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, melalui Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzon.

  Motor Honda Verza nopol BG 6650 AEA yang dijualkan tersangka Amran itu milik Marzuki (34), karyawan PT BSS di Desa Biaro Baru. Sebelumnya, Sabtu (21/1), korban selaku atasan/bosnya memerintahkan tersangka untuk memanen buah sawit di kebun.

“Tersangka menolak, beralasan motornya rusak. Dia mau meminjam motor korban untuk pergi ke kebun,” jelas Forliamzon. Setelah motor dipinjamkan, ternyata tersangka tidak muncul-muncul ke kebun. Setelah dicari-cari, tidak ketemu.

Korban kemudian mendapat informasi, jika tersangka sudah kabur ke Jambi mengendarai motor korban. Senin (23/1), korban melapor ke Polsek Karang Dapo karena motornya dibawa kabur.  “Kami sudah mencari, tapi tersangka berpindah-pindah tempat,” tambah Forliamzon.

 Terakhir diketahui tersangka berada di Desa Mandi Angin, langsung disergap dan ditangkap. “Tersangka mengaku motor korban sudah dijualnya ke warga di Kecamatan Rawas Ilir, seharga Rp4 juta. Sementara korban menderita kerugian sekitar Rp20 juta, saat membuat laporan,” pungkasnya. (zul/air) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan