Polrestabes Palembang Ungkap 144 kg Sabu dan 41 Ribu Ekstasi, Gembong Dilindungi Gangster Thailand

SATGAS P3GN POLRI : Kepala Satgas P3GN Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, merilis hasil pengungkapan narkoba, Jumat (29/12). Hadir Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes PoL Dolifar Manurung, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kasat Resnarko-FOTO: NET-

"Jika dikonversikan ada 13.735.212 jiwa yang berhasil kita selamatkan," kata Asep, yang juga Wakabareskrim Polri.

Penangkapan belasan ribu tersangka ini merupakan kerja sama dengan satuan kerja yang lain.

BACA JUGA:Kepala BNN Irjen Pol Marthinus Hukom Bertekad Miskinkan Bandar Narkoba, Ini Strateginya

BACA JUGA:Tim Gabungan Razia eks Kompleks Teratai Putih, Juru Parkir-Karyawan Kafe Positif Narkoba

"Selama periode tanggal 21 September hingga 28 Desember 2023, kami telah mengungkap 11 kasus yang bekerja dengan satker dan instansi lainnya," ungkap Asep.

Karena itu, Asep juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memberantas narkoba bersama Polri.

“Kami juga ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam beberapa pengungkapan kasus narkoba, baik di tingkat Mabes maupun Polda,” ucap Asep.

Sejumlah kasus menonjol yang ditangani Satgas P3GN Polri dengan satuan kerja lembaga lainnya, di di antaranya:

1. Pengungkapan oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang  pada 12 Desember 2023. Dalam kasus ini menahan 2 tersangka, dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 41.000 butir.

2. Pengungkapan oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang, kerjasama Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur dan Polres Asahan Polda Sumatera Utara. Pada 14 Desember 2023, menahan dua orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 144 kg sabu. Pengungkapan dari beberapa TKP seperti di Surabaya, Asahan, dan Tanjung Balai, Sumut.

BACA JUGA:Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Sumsel Gerebek Kawasan Tangga Buntung. Ini Hasilnya!

BACA JUGA:Satresnarkoba Polrestabes Palembang Juara 1 Lomba Kampung Bebas Narkoba, Ini yang Dilakukan Jajarannya

3. Pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai pada 29 November 2023, dengan tersangka sebanyak 2 orang, dan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 34 kilogram. Dalam kasus ini, barang bukti dikubur di belakang rumah tersangka di Kampung Alubiya Pasi, Bireun, Aceh.

4. Pengungkapan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai pada 2 Desember 2023, menahan 2 tersangka dengan barang bukti 30 kg sabu di Kuala Ujung, Perlak, Perairan Aceh Timur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan