Sidang Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Kode Etik Berat, Ini Sanksi Terberatnya

Firli Bahuri. FOTO: NET --

"Terperiksa mempunyai kesempatan menolak atau tidak berkomunikasi dengan tidak menanggapi pesan Syahrul Yasin Limpo, namun terperiksa tidak melakukan hal itu. Bahkan terperiksa beberapa kali aktif menghubungi saksi Syahrul Yasin Limpo," beber Tumpak.

 

Sehingga Dewas mengatakan Firli terbukti melakukan hubungan dengan SYL, pihak berperkara yang perkaranya ditangani oleh KPK. 

"Terbukti sah melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan saksi Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK," tegas Tumpak, didampingi anggota Dewas KPK Albertina Ho.

BACA JUGA:Terbukti Langgar Etik, Firli Bakal Dipecat

BACA JUGA:Beredar Kabar Polisi Geledah Apartemen Diduga Milik Firli Bahuri di Darmawangsa

Soal penyewaan rumah di Jl Kertanegara oleh Firli, Dewas menyebutnya senilai Rp 645 juta per tahun. Sudah 3 tahun disewanya.

Alasan Firli tidak memasukkan rumah itu ke LHKPN, karena bukan aset miliknya. Namun Dewas tak sependapat dengan Firli.

Menurut Dewas KPK, pengeluaran untuk pembayaran sewa itu harus dilaporkan dalam LHKPN. Kata Dewas, Firli dan keluarganya telah beberapa kali menempati rumah di Kertanegara itu saat masih berstatus disewa oleh Alex Tirta.

Firli meminta agar Alex Tirta memasang internet, sebelum dirinya resmi menyewa rumah itu. Dewas menganggap hal itu tidak pantas dilakukan. 

BACA JUGA:Dewas KPK Simpulkan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Ini Jadwal Sidang Etiknya

BACA JUGA:MIRIS. Status Masih Komisioner, Ini Alasan Pimpinan KPK Tak Beri Bantuan Hukum untuk Firli

Soal uang asing senilai Rp7,5 miliar yang tak masuk ke LHKPN, juga dibeberkan Dewas KPK. Kata Tumpak, Firli beralasan uang itu bukan gratifikasi dan diterima jauh sebelum menjadi Ketua KPK.

“Terperiksa (Firli) mengaku kalau uang itu diperoleh saat melaksanakan tugas ke luar negeri ketika bertugas di Polri,” kanya.

Firli juga tidak melaporkan soal penukaran uang asing ke rupiah tersebut. Padahal, Firli seharusnya melaporkan valas itu dalam LHKPN, tepatnya di bagian kas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan