Sidang Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Kode Etik Berat, Ini Sanksi Terberatnya

Firli Bahuri. FOTO: NET --

Firli juga tidak melaporkan harta kekayaan atas nama istrinya, berupa apartemen dan beberapa bidang tanah. Sehingga Dewas menyatakan, Firli telah mengisi LHKPN secara tidak jujur.

BACA JUGA:CATAT, Meski Diberhentikan Sementara dari Ketua KPK, Firli Masih Terima 75 Persen Gaji. Nilainya Segini!

BACA JUGA:CATAT, Jumat 1 Desember Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim sebagai Tersangka. Akankah Kena Tahan?

Hal memberatkan Firli, adalah terperiksa tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam sidang kode etik tanpa alasan yang sah dan terdapat kesan memperlambat persidangan.

“Terperiksa harusnya menjadi contoh sebagai Ketua KPK, terperiksa sudah pernah dikenai sanksi etik. Tidak ada hal meringankan bagi terperiksa,” tegas Tumpak.

Di bagian lain, Firli kemarin Firli kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL, di Bareskrim Polri. Pemeriksaan berlangsung sekitar 11 jam.

Sekitar pukul 20.36 WIB, Firli terlihat keluar mengenakan kemeja warna cokelat. Tanpa sepatah katapun. Menaiki mobil, lalu keluar dari Mabes Polri.  (*/air)


 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan