CATAT! Agar Dapat NI PPPK, Peserta Lulus Seleksi PPPK Guru Wajib Lakukan ini

Ilustrasi artikel Seleksi PPPK Guru. Foto : Instagram Kemenag.--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Meskipun sebagian belum diumumkan, peserta yang lulus seleksi PPPK Guru 2023 harus melakukan langkah-langkah tertentu.

Pengumuman seleksi PPPK 2023 telah berlangsung pada 22 Desember, meski, masih ada beberapa instansi masih belum melakukan pengumuman resmi.

Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK Guru 2023, terdapat beberapa langkah yang harus diambil.

Langkah selanjutnya bagi peserta yang lulus adalah melakukan pemberkasan usul NI PPPK.

BACA JUGA:Ini Penyebab Pengumuman Seleksi PPPK Guru Lebih Lambat dari Yang Lainnya

BACA JUGA:SELAMAT! 298 Ribu Guru Lulus Seleksi PPPK, Berikut Info Penting Terkait Pengumuman 22 Desember 2023

Berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan oleh peserta PPPK guru yang lulus seleksi:

Pemberkasan Usul NI PPPK

1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH):

- Peserta yang dinyatakan lulus diharapkan mengisi DRH dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui http://sscasn.bkn.go.id hingga 14 Januari 2024.

- Berkas persyaratan usul NI PPPK harus dipindai atau discan melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP), dokumen harus utuh, berwarna, tidak terpotong, dan diunggah pada lokasi yang sesuai dengan ukuran yang ditentukan pada SSCASN.

- Isian pada berkas persyaratan yang memerlukan tulisan tangan tidak boleh diubah atau menggunakan tipe-ex. Jika ada kesalahan, gantilah atau tulis ulang.

BACA JUGA:Kode Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023, Lulus Gak Nih?

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Kompetensi PPPK JF Teknis dan JF Tenaga Kesehatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2023

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan