CATAT! Agar Dapat NI PPPK, Peserta Lulus Seleksi PPPK Guru Wajib Lakukan ini
Ilustrasi artikel Seleksi PPPK Guru. Foto : Instagram Kemenag.--
Peserta yang lulus Seleksi Kompetensi PPPK JF Guru dan berencana mengundurkan diri wajib membuat surat pengunduran diri. Surat ini harus ditandatangani di atas meterai Rp 10.000,- dan diunggah melalui http://sscasn.bkn.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Login menggunakan user dan password peserta di http://sscasn.bkn.go.id
b. Pada dropdown list untuk melanjutkan DRH dan pemberkasan, pilih: "Tidak, saya ingin mengundurkan diri."
c. Peserta mengunggah dokumen surat pengunduran diri.
Dalam menafsirkan pengumuman, peserta seleksi perlu memahami kode-kode tertentu yang menyimpan informasi mengenai status kelulusan.
Kode-kode tersebut menjadi penanda khusus yang menggambarkan hasil dari perjuangan peserta dalam seleksi tersebut.
Bagi peserta yang berhasil lulus dan mendapatkan formasi, akan diberikan kode P/L. Sedangkan peserta yang tidak berhasil lulus akan ditandai dengan kode TL.
BACA JUGA:SELAMAT! 298 Ribu Guru Lulus Seleksi PPPK, Berikut Info Penting Terkait Pengumuman 22 Desember 2023
BACA JUGA:5 Keuntungan yang Bakal Didapatkan PPPK Pada 2024 Mendatang, Nomor 4 Bikin Sejahtera
Di sisi lain, peserta yang lulus dan berhasil mengisi formasi kosong akan mendapatkan kode P/L2.
Beberapa kode penting dalam pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 melibatkan berbagai kemungkinan, antara lain:
TH = Tidak Hadir
P = Lulus PG tanpa mendapat formasi
P/L = Peserta Lulus dan mendapat formasi
TL = Tidak Lulus