Jangkau Medsos, Akun Melanggar Di-banned, Promosikan Produk Kecantikan, Obat, dan Pangan Ilegal

DISITA : Tim BBPOM Palembang menunjukkan produk obat tradisional, kosmetik, makanan yang disita.-Foto: adi/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Bila sebelumnya tahun 2022, jumlah penindakan oleh Balai Besar Pengawasan obat dan Makanan (BBPOM) Palembang mencapai enam kasus dan semuanya ditindak, tahun 2023 menurun lima kasus dan ditindak BBPOM Palembang. 

"Kelima kasus didominasi obat tradisional 50 persen, makanan 29 persen, obat-obatan 14 persen, dan kosmetik 7 persen. Tahun 2022 juga didominasi obat tradisional, kosmetik dan pangan," ulas Kepala BBPOM Palembang, Drs Zulkifli Apt saat rilis akhir tahun, Jumat (22/12). 

Terkait penurunan ini, akunya, karena tim di lapangan sudah bekerja maksimal serta melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat. Kegiatan itu dinilai berhasil.

Pihaknya memiliki tiga strategi mewujudkan semua itu, yakni pencegahan, pengawasan dan penindakan. Pengawasan tak hanya di pusat kota semata, juga sampai pelosok daerah termasuk merambah wilayah perairan, dan langkah itu berhasil menekan pelanggaran. 

BACA JUGA:BBPOM Bekukan Ratusan Akun Medsos Promosi Produk Berbahaya, Paling Banyak Obat Tradisional, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Pastikan Jajanan-Pangan Aman, Cek Klik di BBPOM

Kendati, beberapa titik target tetap diawasi baik itu apotek, pedagang besar farmasi, gudang, dan minimarket. Walau tidak langsung diberi tindakan, karena ada aturan untuk tindak lanjut dan investigasi. Bila ditemukan pelanggaran baru diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

"Sanksi mulai dari teguran ringan, teguran keras, hingga penghentian sementara kegiatan (PSK). Untuk PSK sendiri, tahun ini ada tiga yang kita keluarkan, yakni dua apotek yang ada di Kota Palembang dan satu di Kabupaten Ogan Ilir. Sedangkan pedagang besar farmasi (PBF) ada satu dan lokasinya di Kota Palembang," tegasnya. 

Tak hanya itu, terkait pengawasan sejauh ini juga menjangkau media sosial. Dimana, ada ratusan akun baik milik perseorangan maupun kelompok yang secara aktif promosi atau memperdagangkan tak luput dari pengawasan. “Jika melanggar medsos akun kita banned atau dibekukan,” bebernya. Apalagi lewat medsos mereka sangat gencar promo berdagang secara online dan ada ratusan akun terbukti melanggar. (afi/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan