Polda Sumsel Hentikan Penyidikan Laporan Rektor UBD, Kasus Apa Nih?
Asnawi, Adv.Novel Suwa,SH,MM jelaskan penghentian penyidikan laporan Rektor Universitas Bina Darma Prof Sunda Ariana. Foto: Kms A Rivai/sumateraekspres.id--
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah sempat bergulir selama lebih dari satu tahun lamanya, akhirnya penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel menghentikan penyidikan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan oleh Rektor Universitas Bina Darma (UBD), Prof Sunda Ariana,SE,MM.
Perihal SP3 terhadap kasus ini disampaikan oleh kuasa hukum tersangka Asnawi, Adv.Novel Suwa,SH,MM, Jum'at 22 Desember 2023 pagi.
"Betul, klien kami telah menerima surat SP3 dari perkara tersebut beberapa waktu lalu," ungkap Novel kepada sumateraekspres.id.
Disebutkan jika penghentian proses penyidikan laporan Rektor UBD itu atas SP3 itu bernomor: S.Tap/349.a/XII/2023/Ditreskrimum tanggal 20 Desember 2023.
BACA JUGA:Ini Dia Skema Baru Ala Polda Sumsel-PT KAI Urai Kemacetan di Perlintasan Kereta Api!
BACA JUGA:Ini Instruksi Kapolda Sumsel Terkait Kasus Bripka EP: Tindak Tegas yang Melakukan Pelanggaran Hukum
Ditandatangani langsung oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo,SH, SIK.
Dalam SP3 tersebut dijelaskan, menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana menyerang kehormatan dan nama baik dan atau fitnah, yang dimaksud dalam Pasal 310 KUH Pidana dan atau Pasal 311 yang dilakukan tersangka Asmawi HS.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Asnawi HS, seorang aktivis pergerakan dan pimpinan salah satu di Sumsel.
Asnawi terkena laporan Rektor UBD terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sesuai dengan Pasal 311 KUHPidana.
BACA JUGA:Aksi Koboi Polisi Polda Sumsel : Jika Terbukti Silahkan Proses Sesuai Hukum yang Berlaku
Laporan Rektor UBD itu atas komentarnya yang dimuat di sejumlah media cetak, elektronik dan online terkait dugaan ijazah palsu Dr Sunda Ariana yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Rektor (Warek) I UBD.
Pernyataan yang dibuat Asmawi saat itu mempertanyakan keabsahan dari ijazah dari salah satu rektor perguruan tinggi yang ada di kota Palembang.