Divonis 4 Tahun, Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Rp2,6 Miliar Pikir-Pikir
Terdakwa Vera dijatuhi hukuman pidana lebih berat dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, oleh majelis hakim PN Palembang atas kasus penggelapan uang perusahaan sebesar sekitar Rp2,6 miliar. Foto: Nanda Saputra/Sumateraekspres.id--
"Terutama, soal pembuktian mengenai hasil audit internal perusahaan yang masih bisa diperdebatkan, karena tidak ada konfirmasi langsung dari tim audit internal perusahaan dengan kliennya," pungkasnya
Diketahui secara singkat dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa merupakan Kepala Purchasing pembelian dari PT. Sutopo Lestari Jaya dan PT. Tedmond Indonesia.
Modus yang dilakukan terdakwa, yakni dengan membuat nota, kwitansi dan stempel perusahaan palsu terhadap sejumlah pembayaran peralatan pabrik.
Hingga akhirnya menyebabkan kerugian terhadap dua perusahaan tempat terdakwa bekerja.
Rincian kerugiannya sebagai berikut, PT Sutopo Lestari Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 1.942.810.159. sedangkan kerugian yang dialami PT Tedmon Indonesia sebesar Rp. 695.945.260.