Terpidana Korupsi Supriyadinata Sudah Divonis Rendah 1,5 Tahun, Sikapnya Masih Begini

VONIS: Terdakwa Supriyadinata, divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (21/12), atas kasus korupsi dana tagihan listrik PT MEP Tahun 2015-2016. -FOTO: NANDA/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Terpidana Supriyadinata, masih pikir-pikir meski sudah divonis rendah 1,5 tahun penjara, mantan Supervisor Tusbung PT Muba Electric Power (MEP) itu terbukti bersalah korupsi dana tagihan listrik tahun 2015-2016.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Misrianti SH MH, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp299 juta.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun), kepada terdakwa sebagaimana tuntutan JPU dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 KUHP," tegas hakim, dalam sidang putusan Kamis, 21 Desember 2023.

Selain itu, terdakwa Supriyadinata juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp102 juta. Uang tersebut sisa pengembalian dari total kerugian negara sebesar Rp299 juta, yang mana terdakwa sebelumnya sudah menitipkan uang sebesar Rp197 juta kepada jaksa Kejari Muba.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Korupsi KONI Sumsel Hadirkan Mantan Kadispora, Terungkap Fakta Mengejutkan Ini!

BACA JUGA:Dorong Sumsel Bisa Masuk Tiga Besar, Dalam Pemberantasan Korupsi

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Belum pernah dihukum dalam tindak pidana lainnya, serta terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara hampir separuhnya," jelas hakim

Vonis hakim itu, masih lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Muba. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Supriyadinata dihukum selama 2 tahun penjara. “Saya pikir-pikir Yang Mulia,” ucap terdakwa, 

Untruk diketahui, pada persidangan sebelumnya, 2 Oktober 2023, terdakwa Supriyadinata sudah mengaku bersalah. Uang sebanyak Rp299 juta itu, olehnya dipergunakan untuk merenovasi rumahnya.

Uang hasil tagihan dari penagihan pelanggan itu, tidak disetorkannya ke perusahaan, PT MEP. Saat tindak penyelewengan uang itu terjadi, terdakwa Supriyadinata menjabat Supervisor Tusbung PT MEP. 

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel Segera Sidang, HZ Menunggu Giliran

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Kanwil DJP Sumsel Babel 3 Oknum Pegawai Pajak Dipecat, Kejati Juga Periksa Perbankan

Terdakwa Supriyadinata juga mengatakan uang tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadinya merehab rumah. Tidak ada pihak lain yang ikut menikmati uang tersebut. Menurutnya, permasalahan uang itu sempat dimusyawarahkan dengan pimpinan perusahaan.

Dia sudah berusaha mengembalikan uang tersebut, meminjam dengan orang lain. Terakhir dengan pemotongan gaji dirinya. Namun belum juga luas. Masih ada tersisa utang sekitar Rp102 juta lebih. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan