https://sumateraekspres.bacakoran.co/

6 Negara ini Pernah Larang Perayaan Natal, Nomor Terakhir Paling Banyak Dikritik Kelompok HAM

Ilustrasi 6 Negara ini Pernah Larang Perayaan Natal, Nomor Terakhir Paling Banyak Dikritik Kelompok HAM. Foto: Freepik--

SUMATERAEKSPRES.ID - Saat ini dunia sudah penuh dengan toleransi, namun siapa sangka ada negara yang pernah melarang perayaan natal.

Melansir berbagai sumber, 6 negara itu melarang perayaan natal karena berbagai alasan.

Terutama karena alasan agama yang mayoritas dianut oleh negara itu bukanlah Kristen.

Lalu, apa saja negara yang pernah melarang perayaan natal itu, simak yuk negara apa saja yang masuk 6 daftar tersebut.

BACA JUGA:Program Mudik Gratis Natal 2023, Kemenhub Siapkan Kapal Sebanyak Ini. Hanya Untuk 9 Rute

BACA JUGA:Sebelum Natal, Sir Ratcliffe Ambil Alih Pengelolaan MU

Daftar 6 negara yang pernah melarang perayaan natal:

1. Arab Saudi

Negara pertama adalah Arab Saudi yang merupakan kerajaan Islam dengan mayoritas penduduk Muslim, pada suatu waktu mengadopsi kebijakan melarang perayaan Natal di tempat umum.

Kebijakan ini mencakup pelarangan mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian khas Natal.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai hukuman denda atau penjara. Pada tahun 2022, pemerintah Arab Saudi mengubah kebijakan ini untuk memberikan izin perayaan Natal secara terbuka.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan toleransi beragama dan membuka diri terhadap dunia internasional.

Meski demikian, beberapa pembatasan tetap berlaku, seperti larangan impor pohon Natal dan keterbatasan perayaan hanya di tempat-tempat pribadi.

BACA JUGA:11 Ribu Kamar Hotel Bakal Full Tamu, Di Momen Natal dan Tahun Baru?

BACA JUGA:Jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi Tingkatkan Pengawasan Gereja, Begini Caranya

2. Iran

Sebagai Republik Islam dengan mayoritas penduduk Muslim, Iran juga merintis larangan terhadap perayaan Natal di tempat umum.

Larangan ini mencakup segala bentuk aktivitas, termasuk mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal.

Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan sanksi berupa denda atau penjara.

Hingga saat ini, pemerintah Iran tetap mempertahankan larangan tersebut, menganggap perayaan Natal sebagai kegiatan Kristen yang bertentangan dengan prinsip Syariat Islam.

Namun, umat Kristen di Iran masih diizinkan merayakan Natal di tempat-tempat pribadi seperti rumah atau gereja, sementara penjualan hiasan Natal di toko-toko juga tetap diizinkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan