MinyaKita Dijual di Atas HET

*Mendag Ingatkan Sanksi

JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas mengingatkan para pedagang untuk tidak menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter. Peringatan ini dikatakan guna merespons banyaknya pedagang yang menjual lebih dari HET mencapai Rp17.000 per liter.

Sejumlah sanksi yang akan diberi meliputi pinalti, denda, ditangkap oleh satgas atau task force yang bertugas, serta penutupan agen. “Kalau jual (MinyaKita) di atas Rp14 ribu, bisa kena penalti, ditangkap satgas. Kalau agen akan ditutup, kalau pabrikan yang buat ditutup,” kata Mendag.

Selain itu, ia membeberkan bahwa kelangkaan MinyaKita di pasaran dipicu oleh tingginya permintaan dari masyarakat. Terlebih secara harga, MinyaKita dijual lebih murah dibandingkan minyak goreng premium. “MinyaKita harga Rp 14 ribu. Jadi orang beli ini, sehingga barangnya jadi kurang,” tuturnya.

Baca juga : Sawit Dihargai Rp2000

MinyaKita juga mempunyai kemasan menarik layaknya minyak goreng premium. Sehingga, konsumen dengan ekonomi mampu pun tertarik untuk membeli MinyaKita. “Dulu namanya minyak curah, orang beli pakai KTP. Sekarang kita lebih maju lagi pakai packing. Karena pakai packing jadi bagus, semua orang beli MinyaKita,” tandas Zulhas.

Di sisi lain, Zulhas menyampaikan pemerintah juga sudah berupaya menambah pasokan minyak goreng, agar bisa memenuhi permintaan masyarakat terhadap produk MinyaKita yang tinggi. Yakni dari 300.000 ton per bulan menjadi 450.000 ton per bulan. “Mudah-mudahan nanti dua minggu lagi sudah banyak barangnya karena untuk dalam negeri sudah ditambah separuh. Itu mudah-mudahan dua minggu lagi sudah banjir,” ujarnya. (jp/fad) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan