Sukses Rampok Rp50 Juta dari Nasabah Bank, 3 Jam Kemudian 2 Pelaku Diringkus. Ternyata....

RINGKUS : Dua perampok nasabah bank, tersangka Erwen Saputra dan Irawan (jongkok), ditangkap 3 jam usai beraksi oleh aparat Polsek Lalan. FOTO: IST--

MUBA,SUMATERAEKSPRES.ID  - Dua kawanan perampok, intai nasabah bank yang baru mengambil uang dalam jumlah banyak. Saat korban melintasi daerah yang agak sepi, baru pelaku merampok korban Dedi Kurniawan (32) yang membawa tas berisi uang Rp50 juta.
 
Korban dieksekusi, saat mengendarai sepeda motor melintasi Lr Sawah, Desa Mekar Sari, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jumat sore, 15 Desember 2023.

“Kepala korban dipukul pakai kayu berulang kali, membuatnya tersungkur,” kata Kapolres Muba AKBP Imam Safii, SIK, MSi, melalui Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, ST, MSi, MH, Sabtu, 16 Desember 2023.

Sudah dalam kondisi tak berdaya, korban juga diancam pakai pisau oleh pelaku lainnya. Sekaligus merampas tas selempang cokelat milik korban yang berisi uang.

BACA JUGA:Oknum Pegawai ‘Kuras’ Uang Nasabah Rp6,4 M

BACA JUGA:Nasabah Bank Sumsel Babel Bak Raja, Ini Berbagai Kemudahan Pelayanan Digital yang Diberikan

“Setelah pelaku kabur, baru korban melapor ke polsek setelah ditolong warga,” ujar Zulkarnain

Dari hasil penyelidikan, Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan berhasil cepat menangkap 2 orang pelakunya, 3 jam setelah kejadian.

Tak lain, tersangkanya Erwen Saputra (34), dan Irawan (24), juga warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lalan.


“Dari hasil pemeriksaan, terungkap yang memukul kepala korban adalah tersangka Erwen. Sedangkan yang mengancam pakai pisau dan merampas tas korban, tersangka Irawan,” beber Zulkarnain, didampingi Ps Kanit Reskrim Bripka Thio Cossalis, SH.

Barang bukti yang diamankan, tas milik korban masih berisi uang Rp50 juta. Motor Beat yang dikendarai tersangka, kayu yang digunakan untuk memukul korban, dan pisau untuk mengancam korban.

BACA JUGA:Cuma Hasil Rp2 Juta dan 2 Hp, Komplotan Perampok Tembak Wajah. Begini Kondisi Korbannya

BACA JUGA:Terjadi Perampokan Sadis di Muba, Penjaga Toko Manisan Ditembak di Kepala

“Termasuk sebo, dan kantong plastik hitam,” urai Zulkarnain.  Sebo itu disita, karena digunakan tersangka saat beraksi.

Diduga mereka sudah mengetahui kebiasan korban mengambil uang di bank, untuk jual beli sawit. “Korban ini ada bisnis sawit. Pelaku diduga sudah mengintai sejak korban keluar dari bank,” duganya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lalan. Tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke 2 KUHP.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap aksi kejahatan. Juga meminta masyarakat untuk melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana," imbaunya. (kur/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan