Aplikasi Banpol Diganjar Rekor MURI

-Foto: jpnn-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Inovasi pengaduan masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (banpol) yang diinisiasi langsung Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK menuai apreasi.

Salah satunya dari Yayasan Museum Rekor Indonesia (MURI) yang menganugerahkan rekor MURI dengan jumlah pengaduan terbanyak dari masyarakat, yakni 25.297 pengaduan yang dikirim ke nomor What Apps (WA) Banpol Polda Sumsel di nomor 081370002110.

Hebatnya lagi, bukan hanya satu rekor MURI, melainkan tiga rekor MURI sekaligus yang diraih Kapolda Sumsel. Dua penghargaan dari MURI, meliputi rekor pengungkapan dan penanganan kasus BBM ilegal terbesar, serta rekor MURI atas penanganan kasus illegal logging (pembalakan liar). 

Selain itu Kapolda Sumsel juga diganjar penghargaan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI, Hasto Wardoyo. Ini atas prestasi yang ditorehkan Polda Sumsel yang dinobatkan sebagai Polda ramah atau peduli stunting. Terakhir Police Award tahun 2023 kategori Kapolda Inspiratif dan Inovatif Berprestasi dan Kapolda Sahabat Anak. 

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi MM mengucapkan terima kasih atas pencatatan rekor yang dilakukan oleh MURI. Penghargaan ini dipastikan menjadi penyemangat bagi Polda Sumsel dan jajaran dalam melayani masyarakat lebih baik lagi. Baik dalam hal penanganan kasus kekerasan terhadap anak, permasalahan stunting, dan kasus menonjol lainnya.  

“Pencatatan rekor MURI ini akan kita jadikan sebagai semangat melangkah ke depan dalam melayani masyarakat, demi terciptanya kamtibmas yang kondusif di seluruh wilayah. Tentunya rekor MURI yang diberikan tidak lepas dari peran seluruh personel dan Polres jajaran yang terus mengabdikan diri untuk masyarakat dan bertindak professional dalam bertugas,” pungkasnya. (kms/fad)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan