Ada Caleg Curi Start Kampanye di Medsos, Bawaslu OKU Timur Beri Peringatan Ini !

Ketua Bawaslu OKU Timur, Sunarto. Foto : ist--

Jadi, lanjutnya, di PKPU diatur Parpol atau caleg boleh mendaftatkan maksimal 20 akun media sosial per aplikasi.

"Hingga saat ini akun-akun yang untuk kampanye di medsos ini kami belum menerima dari KPU," katanya.

Diungkapkannya, bahwa kampanye Pemilu 2024 ini memang serba dibatasi, pemasangan APK juga ada titik-titik yang ditentukan.

Misalnya APK tidak boleh dipasang di pohan, taman, kantor pemerintah, masjid, sekolah dan fasilitas umu lainnya. 

BACA JUGA:TNI Angkatan Laut Buka Penerimaan Calon Bintara. Yuk Daftar !

BACA JUGA:10 Pejabat Administrator Kemenag di Sumsel Dilantik, Kakanwil Pesan Begini

"Jika ada pelanggaran, maka kami akan kirim surat himbauan ke parpol agar melepas sendiri, setelah dihimbau masih belum juga di lepas, maka akan dilakukan penertiban," pungkasnya.(Holid)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan