Memalukan, Pria Asal OKU Timur Bunuh Korban Rampokannya di Gresik. Pisau Menancap di Mulut

CURAS BUNUH: Tersangka Irfan Suryadi dan Hengky Pratama Susanto, menjelaskan bagaimana cara mereka menghabisi korban Aris yang dirampok dan dibunuhnya, dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu (6/12). FOTO: NET --

BACA JUGA:Tragis! 4 Mayat Bocah Berjejer di Atas Kasur, Ini Terduga Pembunuhnya

BACA JUGA:Manfaatkan Lahan dengan Beternak Lele, Ini Hasilnya

Sedangkan ketiga tersangka penadah, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menambahkan, hp milik korban dijual tersangka seharga Rp600 ribu dan sepeda motor PCX dijual Rp10,5 juta.

“Uang penjualan untuk bayar utang, karena tersangka banyak hutang,” jelasnya. (*/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan