Memalukan, Pria Asal OKU Timur Bunuh Korban Rampokannya di Gresik. Pisau Menancap di Mulut

CURAS BUNUH: Tersangka Irfan Suryadi dan Hengky Pratama Susanto, menjelaskan bagaimana cara mereka menghabisi korban Aris yang dirampok dan dibunuhnya, dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu (6/12). FOTO: NET --

Curiga dengan kondisi Aris, kemudian Sahrul mengajak Nur Aini untuk mendatangi rumah sang adik pada Selasa (28/11), sekitar pukul 02.00 WIB.

Betapa kagetnya mereka, mendapati Aris sudah meninggal secara mengenaskan. 

BACA JUGA:Pernah Lurah 14 Ulu, M Farid Pj Bupati Lahat, Untuk Pj OKI, Pemprov Sudah Usul 3 Nama, DPRD Belum

BACA JUGA:Siapkan Program RPL Bagi Guru yang Belum S1, 51 Persen Guru PAUD Belum Sarjana

Kepala korban penuh luka bekas hantaman benda tumpul dan di mulut tertancap sebuah pisau. Sedangkan HP dan Sepeda Motor merek PCX raib.

Selanjutnya kedua kakak korban membuat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom, menjelaskan kasus ini terungkap setelah personel Satreskrim Polres Gresik mendapati Hp Samsung A05 milik korban berada di tangan Moh. Alditia Rosyadi (28) warga Desa Sedan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang. 

“Saat diinterogasi, diketahui hp tersebut dibeli dari Irfan Suryadi, yang tinggal di Kabupaten Tegal,” ungkapnya, dalam konferensi pers, Rabu (6/12).

BACA JUGA:Sambut Baik Kuota Pembimbing KBIH

BACA JUGA:Terangi Singapure Dengan Energi Baru Terbarukan

Tak ingin buruannya lepas, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, langsung menuju Kabupaten Tegal dan menangkap Irfan.

Dari sini kemudian kasus pembunuhan terungkap dan total ada 5 orang tersangka diamankan. 

Selain Irfan Suryadi dan Hengky Pratama Susanto selaku pelaku pembunuhan. 

Ada juga 3 tersangka lainnya sebagai penadah barang curian, yakni Moh. Alditia Rosyadi asal Rembang, Ahmad Supriyadi dan Joko Dwi Utomo.

“Tersangka IS (Irfan Suryadi) dan HPS (Hengky Pratama Susanto), dikenakan Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegas Aditya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan