Boleh Tunda Berhaji, Diganti Ahli Waris, Jika Jemaah Haji Tidak Istithoah

--

Kriteria kedua adalah JCH dinyatakan istithoah dengan pendampingan. Arsyad mengatakan pendampingan ini bisa berupa obat atau didampingi orang lain.

JCH yang dinyatakan istithoah dengan pendampingan ini juga tetap bisa melakukan pelunasan ongkos haji.

Kriteria yang ketiga adalah tidak istithoah sementara. Maksudnya adalah dengan adanya treatment atau konsumsi obat tertentu, diharapkan beberapa waktu kemudian bisa sehat atau istithoah.

JCH dengan kriteria ini wajib cek kesehatan lagi, untuk memastikan apakah sudah istithoah dan bisa melunasi biaya haji.

Kriteria yang keempat adalah dinyatakan tidak istithoah. JCH dengan kriteria ini diperbolehkan menunda keberangkatannya tahun depan. Dengan harapan tahun depan kondisi kesehatannya baik dan dinyatakan istithoah. Opsi lainnya adalah melimpahkan porsi hajinya ke ahli waris sesuai dengan ketentuan Kemenag.

Arsyad menegaskan skema baru ini bukan berarti menghalangi umat Islam untuk berhaji. Tetapi untuk memastikan bahwa yang berangkat memenuhi ketentuan istithoah. Pasalnya syarat wajib haji adalah istitoah, khususnya istithoah kesehatan. 

Dia menekankan bahwa haji adalah ibadah fisik. Saat di Medinah, JCH butuh kesehatan prima untuk pergi-pulang dari hotel ke Masjid Nabawi untuk salat. Begitu ketika di Mekah, harus melakukan tawaf serta sai yang memerlukan kondisi fisik prima juga. Apalagi ketika masa Arafah, Mudzalifah, dan Mina, semakin membutuhkan kondisi fisik yang maksimal karena tinggal di tenda. (iol/jp/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan