https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Begini Kebebasan Hakim MA Mengambil Keputusan?

Putusan hakim merupakan produk dari proses persidangan di pengadilan. --

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES,ID -Dalam rangka mewujudkan cetak biru dan Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menjadi badan peradilan yang agung.

Maka Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya telah melaksanakan reformasi birokrasi serta telah mengambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik.

Sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.

1. Salah satu bentuk reformasi birokrasi yang terus digaungkan oleh Mahkamah Agung adalah dalam hal peningkatan kualitas putusan hakim serta profesionalisme seluruh lembaga peradilan yang ada dibawahnya.

Salah satu wujud peningkatan kualitas putusan hakim serta profesionalisme lembaga peradilan yakni ketika hakim mampu menjatuhkan putusan dengan memperhatikan tiga hal yang sangat esensial, yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan .

BACA JUGA:Wow, Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Beli Rumah Rp7,6 Miliar dari Uang Gratifikasi

BACA JUGA:Hakim Vonis Pencabul Anak Yatim 14,5 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

2. Mencari dan menemukan keserasian dalam hukum tidaklah sulit dan tidak juga mudah. Kesulitan mencapai hukum yang ideal adalah dimana pihak-pihak yang bersengketa atau berurusan dengan hukum merasa puas atau menerima hasil putusan dengan lapang dada.

Selain itu, hukum diharapkan dapat berkembang dengan pesat mengikuti arus perkembangan zaman untuk   mengatur   segala   tindakan atau   perbuatan   yang   berpotensi  terjadinya perselisihan, baik perselisihan kecil maupun besar.

Kemudian, Membiarkan teori atau praktik berjalan sendiri-sendri tanpa saling melengkapi akan mempengaruhi kinerja dari hukum itu sendiri.

Tidak kalah penting ketika hukum tertinggal oleh zaman, dimana arus perubahan terus terjadi mengikuti laju pertumbuhan dari masyarakat, akan berdampak terhadap eksistensi hukum dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

BACA JUGA:Kabulkan Banding, Hakim Perintahkan Tergugat Membayar Kelebihan dan Tanggung Renteng Rp341Juta

BACA JUGA:Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Slamet

Secara prinsip hukum diciptakan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat (manusia) terhadap kepentingan yang berbeda. Melalui hukum diharapkan dapat terjalin pencapaian cita dari manusia (subyek hukum).

Mengingat begitu pentingnya asas keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan dalam putusan yang dijatuhkan hakim sebagai produk pengadilan.

Maka diperlukan menguraikan mengenai bagaimana suatu putusan memiliki ketiga aspek tersebut sehingga kepentikan masyarakat pencari keadilan tidak merasa terabaikan.

Pada dasarnya setiap putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan harus mewakili suara hati masyarakat pencari keadilan. Putusan hakim diperlukan guna memeriksa, menyelesaikan, memutus perkara yang diajukan ke pengadilan.

Putusan tersebut jangan sampai memperkeruh masalah atau bahkan menimbulkan kontroversi bagi masyarakat ataupun praktisi hukum lainnya.

Hal yang mungkin dapat menyebabkan kontroversi pada putusan hakim tersebut karena hakim kurang menguasai berbagai bidang ilmu pengetahuan yang saat ini berkembang pesat seiring perubahan zaman serta kurang telitinya hakim dalam memproses suatu perkara.

Putusan hakim hakim yang baik mengandung beberapa unsur yakni putusan hakim merupakan gambaran proses kehidupan sosial sebagai bagian dari kontrol sosial.

Putusan hakim merupakan penjelmaan dari hukum yang berlaku dan berguna bagi setiap individu, kelompok maupun negara,. Putusan hakim merupakan keseimbangan antara ketentuan hukum dengan kenyataan yang ada di lapangan.

Putusan hakim merupakan gambaran kesadaran yang ideal antara hukum dan perubahan sosial. Putusan hakim harus memberikan manfaat bagi setiap orang yang berperkara.

Putusan hakim semestinya tidak menimbulkan konflik baru bagi para pihak berperkara dan masyarakat. Putusan hakim merupakan produk dari proses persidangan di pengadilan.

Sementara pengadilan merupakan tempat terakhir bagi pelarian para pencari keadilan, sehingga putusan hakim sudah sepatutnya dapat memenuhi tuntutan para pencari keadilan.

Terhadap hal tersebut hakim dalam memutuskan perkaranya harus mencerminkan tiga unsur yakni keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan.

Putusan hakim yang mencerminkan keadilan memang tidak mudah untuk dicarikan tolok ukur bagi pihak-pihak yang bersengketa.

Karena adil bagi satu pihak belum tentu adil bagi pihak yang lain. Tugas hakim adalah menegakkan keasilan sesuai dengan irah-irah yang dibuat pada kepala putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Keadilan yang dimaksudkan dalam putusan hakim adalah yang tidak memihak terhadap salah satu pihak perkara, mengakui adanya persamaan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim harus harus sesuai dengan peraturan yang ada sehingga putusan tersebut dapat sesuai dengan keadilan yang diinginkan oleh masyarakat.

Pihak yang menang dapat menuntut atau mendapatkan apa yang menjadi haknya dan pihak yang kalah harus memenuhi apa yang menjadi kewajibannya.

Dalam rangka menegakkan keadilan, putusan hakim di pengadilan harus sesuai dengan tujuan sejatinya yaitu memberikan kesempatan yang sama bagi pihak yang berperkara di pengadilan.

Nilai keadilan juga bisa diperoleh ketika proses penyelesaian perkara dilakukan secara cepat, sederhana, biaya ringan karena menunda-nunda penyelesaian perkara juga merupakan suatu bentuk ketidakadilan.

Putusan hakim yang mencerminkan kepastian hukum tentunya dalam proses penyelesaian perkara dalam persidangan memiliki peran untuk menemukan hukum yang tepat.

Hakim dalam menjatuhkan putusan tidak hanya mengacu pada undang-undang saja, sebab kemungkinan undang-undang tidak mengatur secara jelas, sehingga hakim dituntut untuk dapat menggali nilai-nilai hukum seperti hukum adat dan hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat.

Dalam hal tersebut hakim wajib menggali dan merumuskannya dalam suatu putusan. Putusan hakim tersebut merupakan bagian dari proses penegakkan hukum yang memiliki salah satu tujuan yakni kebenaran hukum atau terwujudnya kepastian hukum.

Kepastian hukum yang dituangkan dalam putusan hakim merupakan produk penegak hukum yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang relevan secara yuridis dari hasil proses penyelesaian perkara dalam persidangan.

Penerapan hukum harus sesuai dengan kasus yang terjadi, sehingga hakim dituntut untuk selalu dapat menafsirkan makna undang-undang dan peraturan lain yang dijadikan dasar putusan.

Penerapan hukum harus sesuai dengan kasus yang terjadi, sehingga hakim dapat mengkonstruksi kasus yang diadili secara utuh, bijaksana dan objektif.

Putusan hakim yang mengandung unsur kepastian hukum akan memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuandi bidang hukum.

Hal ini dikarenakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap bukan lagi pendapat hakim itu sendiri melainkan merupakan pendapat dari institusi pengadilan yang akan menjadi acuan bagi masyarakat.

Putusan hakim yang mencerminkan kemanfaatan adalah ketika hakim tidak saja menerapkan hukum secara tekstual, akan tetapi putusan tersebut dapat dieksekusi secara nyata sehingga memberikan kemanfaatan bagi kepentingan pihak-pihak yang berperkara dan kemanfaatan bagi masyarakat pada umumnya.

Putusan yang dikeluarkan hakim merupakan hukum yang mana harus memelihara keseimbangan dalam masyarakat, agar masyarakat kembali memiliki kepercayaan kepada aparat penegak hukum secara utuh.

Hakim dalam pertimbangan hukumnya dengan nalar yang baik dapat memutus suatu perkara dengan menempatkan putusan kapan berada lebih dekat dengan keadilan dan kapan lebih dekat dengan kepastian hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan